Tok! DPR Sepakati Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

43 orang anggota yang hadir secara fisik menyetujuinya

Jakarta, IDN Times — DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna di DPR, Selasa (4/4/2023).

Ketua DPR RI, Puan Maharani sebagai pemimpin sidang menanyakan kepada anggota yang hadir apakah Undang-Undang Pemilu itu bisa disepakati.

“Apakah RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2022 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab 43 orang anggota yang hadir fisik di Senayan.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengadakan rapat kerja tentang RUU Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam rapat kerja tersebut, Mendagri, Tito Karnavian menyampaikan 10 muatan RUU Pemilu yang akan disahkan DPR tersebut.

Tito mengatakan, Perppu Pemilu akan mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Hal itu tertuang dalam Pasal 10A beleid tersebut.

Kemudian, pada Pasal 92A pengaturan membentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di DOB Papua, termasuk pengaturan mandat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu di provinsi baru dan pengangkatan pertama kali.

Perppu ini juga mengatur syarat partai politik peserta pemilu, jumlah kursi, penetapan bakal calon DPRD, hingga waktu kampanye dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Muatan RUU Perppu Pemilu yang Akan Disahkan DPR 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya