Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani mendapat Rp35.118.957.020 (miliar) dari konser girl band asal Korea Selatan, TWICE pada 23 Desember 2023.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/12/2025).
“Atas terselenggaranya konser musik Pop Korea TWICE tersebut, PT Melania Citra Permata mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 (miliar),” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.
Namun, Melani Mecimapro tidak membayarkan kewajibannya kepada PT MIB yang telah membiayai proyek konser Rp10 miliar.
“Terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sebesar Rp10 miliar kepada PT MIB, melainkan melakukan penarikan tunai Giro untuk keperluan di luar pembayaran pengembalian proyek,” ujar JPU.
Atas kasus ini, Melani didakwa melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penggelapan atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Franciska Dwi Meilani, tidak membayarkan uang sebesar Rp10 Miliar kepada PT (MIB), mengakibatkan kerugian terhadap PT MIB sebesar Rp10 Miliar," ujar jaksa dalam sidang.
Lalu bagaimana kronologi kasus penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE oleh Melani Mecimapro?
