Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro)
Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Mecimapro janji keuntungan proyek 23 persen

  • Melani Mecimapro tak menepati janji laporan keuangan proyek

  • Melani tak menjawab somasi dan malah melakukan penarikan Giro

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani mendapat Rp35.118.957.020 (miliar) dari konser girl band asal Korea Selatan, TWICE pada 23 Desember 2023.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/12/2025).

“Atas terselenggaranya konser musik Pop Korea TWICE tersebut, PT Melania Citra Permata mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 (miliar),” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.

Namun, Melani Mecimapro tidak membayarkan kewajibannya kepada PT MIB yang telah membiayai proyek konser Rp10 miliar.

Terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sebesar Rp10 miliar kepada PT MIB, melainkan melakukan penarikan tunai Giro untuk keperluan di luar pembayaran pengembalian proyek,” ujar JPU.

Atas kasus ini, Melani didakwa melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penggelapan atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Franciska Dwi Meilani, tidak membayarkan uang sebesar Rp10 Miliar kepada PT (MIB), mengakibatkan kerugian terhadap PT MIB sebesar Rp10 Miliar," ujar jaksa dalam sidang.

Lalu bagaimana kronologi kasus penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE oleh Melani Mecimapro?

1. Mecimapro menjanjikan keuntungan proyek pembiayaan 23 persen

Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus ini bermula ketika Mecimapro menggelar konser TWICE untuk tampil di Indonesia pada 23 Desember 2023. Mecimapro kemudian menjalain kerjasama dengan PT MIB.

“Karena antara terdakwa dan saksi pernah melakukan kerjasama penyelenggaraan Jumpa Fans Actor Korea yang berhasil berjalan lancar sehingga menyepakati akan melakukan kerjasama penyelenggaraan proyek konser musik Pop Korea TWICE,” kata JPU.

Akhirnya, kedua pihak menyepakati PT MIB membiayai proyek konser TWICE sebesar Rp10 Miliar dengan keuntungan atas kerjasama tersebut sebesar 23 persen setelah konser terlaksana.

2. Melani Mecimapro tak menepati janji

Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Perjanjian ini didasari ketentuan yakni Mecimapro wajib menyerahkan laporan keuangan proyek dalam waktu 60 hari sejak selesainya konser. Dalam alasan apapun, apabila proyek mengalami kegagalan, harus menanggung biaya kerugian dan mengembalikan dana Rp10 Miliar tersebut kepada PT MIB.

Konser pun disebut berjalan lancar dan selesai pada tanggal 25 Desember 2023. Mecimapro mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 (miliar).

“Bahwa atas pendapatan tersebut, terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT MIB,” ujar JPU.

3. Melani tak menjawab somasi dan malah melakukan penarikan Giro

Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada 1 Maret 2024, PT MIB mengirimkan surat elektronik kepada Melani dalam rangka meminta laporan keuangan karena sudah melewati 60 hari sejak selesainya konser dan pengembalian dana berikut dengan keuntungan.

Namun Meilani tidak memberikan tanggapan atas surat elektronik tersebut. PT MIB akhirnya melayangkan tiga kali somasi kepada Melani tanpa jawaban.

“Melainkan terdakwa Franciska Dwi Meilani melakukan tarikan tunai Giro dari rekening PT Melania Citra Permata yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa,” kata JPU.

Menanggapi dakwaan itu, pihak Melani langsung menyatakan keberatan. Ia pun mengajukan langkah hukum awal.

"Kami dari tim Penasihat Hukum sebagaimana hak Terdakwa diatur di KUHAP, ingin mengajukan Eksepsi (Keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Untuk waktunya satu minggu Yang Mulia," ucap Ardi.

Majelis Hakim lalu mempersilakan pihak Melani menyampaikan eksepsi. Sidang lalu ditunda hingga 9 Desember 2025 mendatang.

"Jadi persidangan kita tunda untuk memberikan kesempatan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi, hari Selasa tanggal 9 Desember. Demikian sidang ditutup," ucap Hakim Ketua.

Editorial Team