Penampakan Melani Mecimapro Usai Ditahan: Tangan Diborgol, Bawa Bantal

- Melani menjalani cek kesehatan selama 15 menit dengan tangan diborgol, memakai bando, dan membawa bantal leher di dalam goodie bag biru.
- Kasus penggelapan dana investasi PT MIB bermula dari kerjasama pembiayaan konser TWICE pada Oktober 2023 dengan janji keuntungan 23 persen.
- Melani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang oleh PT MIB dengan nomor registrasi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jakarta, IDN Times - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40) akhirnya terlihat usai ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Tersangka penggelapan dana investasi Media Inspirasi Bangsa (MIB) itu keluar dari tahanan untuk menjalani cek kesehatan di Dokkes Polda Metro pada hari ini (7/11/2025).
Pantauan IDN Times di lokasi, Melani keluar dari ruang tahanan pukul 08.00 WIB. Ia digiring dua polisi untuk ke gedung Dokkes yang bersebelahan dengan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.
1. Melani menjalani cek kesehatan selama 15 menit

Tangan Melani terlihat diborgol kabel ties merah. Ia memakai bando dan membawa bantal leher di dalam goodie bag biru.
Berkaos hitam dan celana panjang dongker, Melani sempat memakai masker ketika tahu dihadang jurnalis.
“Doain aja yang terbaik,” kata Melani menanggapi status tersangka dan penahanannya kepada IDN Times.
Ia kemudian masuk ke Gedung Dokkes untuk menjalani cek kesehatan selama 15 menit. Setelah itu, ia kembali digiring ke tahanan sambil menunggu pelimpahannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
2. Kasus bermula dari kerja sama pembiayaan konser TWICE

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Melani Mecimapro sebagai tersangka penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika PT MIB menjalin kerjasama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen, dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
3. Melani dilaporkan korban ke Polda Metro

Atas kejadian tersebut, PT MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
“Barang bukti yang diserahkan, satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti pembayaran, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi,” ujar dia.



















