Polda Metro Serahkan Tersangka Melani Mecimapro ke Kejaksaan Besok

- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE lengkap atau P21.
- Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Melani Mecimapro sebagai tersangka penggelapan dama investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE.
- PT MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40) beserta barang bukti dalam rangka pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan besok (7/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE lengkap atau P21.
“Alhamdulillah sudah P21, besok Jumat untuk tahap duanya,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto kepada IDN Times, Kamis (6/11/2025).
1. Kejati DKI menyatakan berkas perkara Melani Mecimapro lengkap

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE lengkap atau P21.
Kasipenkum Kejati DKI, Rans Fismy mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua tersangka Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40) beserta barang bukti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Sudah selesai diteliti dan sudah lengkap P21,” kata Kasipenkum Kejati DKI kepada IDN Times, Kamis (6/11/2025).
2. Kasus bermulai dari kerja sama pembiayaan konser TWICE

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Melani Mecimapro sebagai tersangka penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika PT MIB menjalin kerja sama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen, dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
3. Melani dilaporkan korban ke Polda Metro

Atas kejadian tersebut, PT MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
“Barang bukti yang diserahkan, satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti pembayaran, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi,” ujar dia.


















