Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, kembali menjalani persidangan dalam kasus penipuan dan penggelapan pembiayaan oleh PT MIB sebesar Rp10 miliar untuk proyek konser girl band asal Korea Selatan, TWICE pada 23 Desember 2023.
Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (9/12/2025).
Melani yang tampak selalu mengenakan bando memasuki ruang sidang pukul 16.00 WIB. Berompi tahanan dengan tangan diborgol, Melani duduk di bangku hadirin sambil menunggu giliran kasusnya disidangkan.
Pada pukul 16.00 WIB, majelis hakim memanggil Melani untuk duduk di bangku pesakitan. Seorang petugas pun melepaskan borgol Melani.
Setelah itu, Melani melepas rompi tahanannya dan berjalan menuju bangku. Setelah duduk, Ketua Majelis Hakim menanyakan soal kesehatan Melani.
“Terdakwa sehat?” tanya hakim.
“Kurang sehat, Yang Mulia,” jawab Melani.
“Kenapa kurang sehat? Sakit apa?” tanya hakim.
“Saya sedang diare,” jawab Melani.
“Tapi terdakwa masih bisa menjalani persidangan?” tanya hakim lagi.
“Bisa, Yang Mulia,” kata Melani.
Sidang itu pun kemudian dibuka pada pukul 16.10 WIB. Penasihat hukum kemudian membagikan berkas eksepsi ke majelis hakim dan membacakannya.
Lalu, bagaimana kronologi kasus penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE oleh Melani Mecimapro?
