5 Fakta Dakwaan Melani Mecimapro yang Terancam 4 Tahun Penjara

- Pemasukan Rp35 Miliar, tapi kewajiban Rp10 Miliar tak dibayarJaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta atas terselenggaranya konser TWICE pada 23 Desember 2023, perusahaan Melani, PT Melania Citra Permata, mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020.
- Didakwa dengan pasal penggelapan dan penipuanLebih lanjut, tindakan tidak membayar kewajiban itu membawa Melani berhadapan dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Ancaman hukuman empat tahun penjaraDengan dakwaan tersebut, Melani kini menghadapi risiko hukuman pidana penjara. Baik Pasal
Jakarta, IDN Times - Direktur PT Melania Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani, resmi didakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana terkait konser girlband Korea Selatan, TWICE. Sidang dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Franciska Dwi Meilani (Melani), tidak membayarkan uang sebesar Rp10 miliar kepada PT MIB, mengakibatkan kerugian terhadap PT MIB sebesar Rp10 miliar," ujar jaksa dalam sidang.
Berikut merupakan fakta-fakta seputar sidang dakwaan Melani Mecimapro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
1. Pemasukan Rp35 Miliar, tapi kewajiban Rp10 Miliar tak dibayar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta atas terselenggaranya konser TWICE pada 23 Desember 2023, perusahaan Melani, PT Melania Citra Permata, mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020.
Namun, di balik pendapatan tersebut, terselip kewajiban yang diingkari. JPU menyatakan bahwa Melani tidak membayarkan uang sebesar Rp10 miliar kepada PT MIB selaku pihak yang telah membiayai proyek konser tersebut.
2. Didakwa dengan pasal penggelapan dan penipuan

Lebih lanjut, tindakan tidak membayar kewajiban itu membawa Melani berhadapan dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JPU mendakwanya melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP (Penggelapan). Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan),” ujar Jaksa Penuntut Umum.
3. Ancaman hukuman empat tahun penjara

Dengan dakwaan tersebut, Melani kini menghadapi risiko hukuman pidana penjara. Baik Pasal 372 KUHP (Penggelapan) maupun Pasal 378 KUHP (Penipuan) yang dijeratkan padanya.
JPU dalam sidang dakwaan menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi terdakwa adalah pidana penjara empat tahun.
4. Tim kuasa hukum akan ajukan eksepsi

Sementara, menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa, Kuasa Hukum Melani yang dipimpin oleh Ardi Wira segera menyatakan keberatan dan akan mengambil langkah hukum pertama.
Di depan majelis hakim, Ardi menyatakan bahwa timnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas formil dakwaan JPU. Hakim kemudian memberi waktu satu minggu untuk penyusunannya dan menunda sidang hingga Selasa, 9 Desember 2025.
"Jadi persidangan kita tunda untuk memberikan kesempatan penasihat hukum terdakwa mengajukan Eksepsi, hari Selasa tanggal 9 Desember. Demikian sidang ditutup," ucap Hakim Ketua.
5. Kronologi kasus penggelapan dana Mecimapro

Kasus ini berakar dari kerja sama antara Mecimapro dan PT MIB, yang sebelumnya sukses menggelar acara jumpa fans aktor Korea. Berdasarkan kepercayaan itu, mereka sepakat menggarap konser TWICE dengan pembiayaan Rp10 miliar dari PT MIB, termasuk bagi hasil 23 persen setelah acara.
Konser pun digelar dan dinyatakan selesai pada 25 Desember 2023. Meski Mecimapro diketahui mendapat pendapatan besar, perusahaan itu tak kunjung melaporkan keuangan atau mengembalikan dana investasi beserta bagi hasilnya, padahal kewajiban itu jatuh tempo 60 hari pascakonser.
PT MIB akhirnya mengirim surat teguran dan tiga kali somasi sejak 1 Maret 2024, namun tak mendapat tanggapan. JPU menilai, alih-alih memenuhi kewajiban, Melani justru melakukan penarikan tunai dari rekening giro perusahaannya untuk keperluan pribadi, yang mengkristalkan dakwaan penggelapan.



















