Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Melani Mecimapro Terancam 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Konser

Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro)
Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Mecimapro didakwa menggelapkan dana pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar
  • Mecimapro menjanjikan keuntungan proyek pembiayaan 23 persen namun tidak menepati janji
  • Melani tak menjawab somasi dan malah melakukan penarikan Giro, menyebabkan PT MIB mengajukan dakwaan hukum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, didakwa menggelapkan dana pembiayaan oleh PT MIB untuk konser girl band asal Korea Selatan, TWICE, Rp10 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/12/2025).

Melani dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP (Penggelapan). Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan),” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Lalu bagaimana kronologi kasus penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE oleh Melani Mecimapro?

1. Mecimapro menjanjikan keuntungan proyek pembiayaan 23 persen

Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro)
Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus ini bermula ketika Mecimapro menggelar konser TWICE di Indonesia pada 23 Desember 2023. Mecimapro kemudian menjalin kerja sama dengan PT MIB.

“Karena antara terdakwa dan saksi pernah melakukan kerja sama penyelenggaraan jumpa Fans Actor Korea yang berhasil berjalan lancar, sehingga menyepakati akan melakukan kerja sama penyelenggaraan proyek konser musik Pop Korea TWICE,” kata JPU.

Akhirnya, kedua pihak menyepakati PT MIB membiayai proyek konser TWICE sebesar Rp10 miliar dengan keuntungan atas kerja sama tersebut sebesar 23 persen setelah konser terlaksana.

2. Melani Mecimapro tak menepati janji

Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro)
Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Perjanjian ini didasari ketentuan yakni Mecimapro wajib menyerahkan laporan keuangan proyek dalam waktu 60 hari sejak selesainya konser. Dalam alasan apapun, apabila proyek mengalami kegagalan, harus menanggung biaya kerugian dan mengembalikan dana Rp10 miliar tersebut kepada PT MIB.

Konser pun disebut berjalan lancar dan selesai pada 25 Desember 2023. Mecimapro mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 (miliar).

“Bahwa atas pendapatan tersebut, terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT MIB,” ujar JPU.

3. Melani tak menjawab somasi dan malah melakukan penarikan Giro

Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro)
Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada 1 Maret 2024, PT MIB mengirimkan surat elektronik kepada Melani dalam rangka meminta laporan keuangan karena sudah melewati 60 hari sejak selesainya konser dan pengembalian dana berikut dengan keuntungan.

Namun Meilani tidak memberikan tanggapan atas surat elektronik tersebut. PT MIB akhirnya melayangkan tiga kali somasi kepada Melani tanpa jawaban.

“Melainkan terdakwa Franciska Dwi Meilani melakukan tarikan tunai Giro dari rekening PT Melania Citra Permata yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa,” kata JPU.

Menanggapi dakwaan itu, pihak Melani langsung menyatakan keberatan. Ia pun mengajukan langkah hukum awal.

"Kami dari tim penasihat hukum sebagaimana hak terdakwa diatur di KUHAP, ingin mengajukan Eksepsi (Keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Untuk waktunya satu minggu Yang Mulia," ucap Ardi.

Majelis Hakim lalu mempersilakan pihak Melani menyampaikan eksepsi. Sidang lalu ditunda hingga 9 Desember 2025 mendatang.

"Jadi persidangan kita tunda untuk memberikan kesempatan penasihat hukum terdakwa mengajukan Eksepsi, hari Selasa tanggal 9 Desember. Demikian sidang ditutup," ucap Hakim Ketua.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Ibu Imroatus, Bukti Dampak Sosial Pemberdayaan PNM Mekaar

03 Des 2025, 17:51 WIBNews