Jakarta, IDN Times - Konstitusi Indonesia telah mengatur secara rinci mengenai mekanisme pergantian kepemimpinan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan (vacuum of power) yang dapat mengganggu stabilitas negara. Aturan main mengenai penggantian Presiden tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta beberapa aturan lainnya.
Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) UUD 1945, jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Dalam skenario ini, proses transisi berlangsung relatif cepat. Wakil Presiden akan segera dilantik menjadi Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jika MPR tidak dapat bersidang, pelantikan dilakukan di hadapan pimpinan MPR atau Mahkamah Agung.
