Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Melihat Aturan Bila Presiden RI Wafat atau Sakit, Siapa Gantinya?
Ilustrasi Istana Merdeka. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • UUD 1945 Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa jika Presiden wafat, berhenti, atau tidak mampu bertugas, maka Wakil Presiden otomatis menggantikannya hingga akhir masa jabatan.
  • Jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan bersamaan, tugas kepresidenan sementara dijalankan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan sebelum MPR memilih pasangan baru dalam 30 hari.
  • Dalam kasus Presiden hanya sakit sementara, Wakil Presiden menjadi Pelaksana Tugas; namun bila kondisi menetap, ia diangkat sebagai Presiden tetap sesuai ketentuan konstitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Konstitusi Indonesia telah mengatur secara rinci mengenai mekanisme pergantian kepemimpinan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan (vacuum of power) yang dapat mengganggu stabilitas negara. Aturan main mengenai penggantian Presiden tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta beberapa aturan lainnya.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) UUD 1945, jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Dalam skenario ini, proses transisi berlangsung relatif cepat. Wakil Presiden akan segera dilantik menjadi Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jika MPR tidak dapat bersidang, pelantikan dilakukan di hadapan pimpinan MPR atau Mahkamah Agung.

1. Jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan bersamaan

Ilustrasi Istana Merdeka di Jakarta Pusat (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Kondisi yang lebih kompleks terjadi apabila Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan tugas secara bersamaan, misalnya keduanya wafat atau sakit parah). Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 memberikan solusi melalui "Triumvirat" atau tiga menteri utama.

Pelaksana tugas Kepresidenan akan dipegang bersama-sama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan. Ketiga menteri ini menjalankan tugas kepresidenan untuk sementara waktu hingga terpilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru.

2. Mekanisme pemilihan Presiden baru oleh MPR

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Setelah kendali dipegang oleh Triumvirat, MPR memiliki kewajiban untuk segera menyelenggarakan sidang.

Berdasarkan aturan, paling lambat 30 hari setelah kekosongan jabatan terjadi, MPR harus memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya.

3. Bila Presiden hanya sakit dan diperkirakan bisa sembuh, cukup Wapres jadi Plt

ilustrasi Istana Negara (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jika Presiden hanya sakit dan diperkirakan bisa sembuh, maka statusnya adalah "berhalangan sementara". Dalam kondisi ini, Presiden dapat memberikan mandat kepada Wakil Presiden untuk menjalankan tugas sehari-hari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.

Namun, jika kondisi kesehatan Presiden menetap dan membuatnya tidak lagi mampu menjalankan tugas secara permanen, maka mekanisme Pasal 8 ayat (1) diberlakukan, di mana Wakil Presiden diangkat menjadi Presiden tetap.

Editorial Team