Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup masa pendaftaran gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Melansir laman MKRI.id, ada 273 PHU yang didaftarkan.

Dua dari sengketa pilpres, 259 DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan 12 DPD.

Dua perkara presiden dan wakil presiden, diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka mendaftarkan perkara tersebut pada Kamis (21/3/2024).

Kemudian, pendaftaran kedua dilakukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kubu 03 ini mendaftar pada hari terakhir, yakni Sabtu (23/3/2024)

1. Partai yang ajukan PHPU

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Masih dari laman resmi MK, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi yang terbanyak mengajukan PHPU. Total, ada 18 provinsi yang diajukan PPP dalam PHPU.

“Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang dan hilang sebanyak 3.000–4.000 suara, tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebihi 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi.

Pria yang akrab disapa Awiek itu menyebut, PPP seharusnya bisa mendapatkan 6 juta lebih suara sehingga mampu melewati ambang batas parlemen 4 persen.

"Kita lebih dari 6 juta suara atau di atas 4 persen," kata dia.

2. Demokrat dan PSI juga ajukan PHPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di