Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup masa pendaftaran gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Melansir laman MKRI.id, ada 273 PHU yang didaftarkan.
Dua dari sengketa pilpres, 259 DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan 12 DPD.
Dua perkara presiden dan wakil presiden, diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka mendaftarkan perkara tersebut pada Kamis (21/3/2024).
Kemudian, pendaftaran kedua dilakukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kubu 03 ini mendaftar pada hari terakhir, yakni Sabtu (23/3/2024)