Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Menag Minta Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Dihukum

Sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (twitter.com/AlissaWahid)
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengecam peristiwa perusakan masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Ia menilai tindakan tersebut pelanggaran hukum.
"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan, dan jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
1. Aparat diminta tegas dan proses pelanggar hukum
Sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (dok. IDN Times/Istimewa)
Yaqut mengatakan aparat perlu mengambil tindakan tegas. Hal itu dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.
2. Pemda diminta jaga kerukunan umat beragama
Editorial Team
EditorJihad Akbar
Follow Us