Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penyusup Demo Mahasiswa di HI Diduga Bawa Bom Molotov Jadi Tersangka

Penyusup Demo Mahasiswa di HI Diduga Bawa Bom Molotov Jadi Tersangka
Barang bukti diduga bom molotov yang didapatkan polisi dari tersangka ANH di sekitar DPR RI. (Dok. Polda Metro Jaya)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Seorang pria berinisial ANH ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyusup dalam demo mahasiswa di Bundaran HI dan membawa tiga bom molotov dalam tas ranselnya.
  • Penyidik menjerat ANH dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP, serta masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang membawa benda berbahaya saat demonstrasi, meski tetap menjamin kebebasan warga dalam menyampaikan aspirasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24), diduga penyusup demo mahasiswa di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026) sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, ANH diduga membawa bom molotov dan berhasil ditangkap di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI pukul 15.30 WIB.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pascapenangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2026).

1. Polisi temukan diduga 3 bom molotov

Penyusup Demo Mahasiswa di HI Diduga Bawa Bom Molotov Jadi Tersangka
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polisi di lapangan menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel milik tersangka.

Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.

Guna memperjelas konstruksi perkara dan mendalami rangkaian peristiwa sebelum tersangka melancarkan aksinya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa seorang pria berinisial R.

“Yang bersangkutan, yang diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” ujar Budi.

2. Tersangka dijerat pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya

Potret massa aksi dengan tuntutannya di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Potret massa aksi dengan tuntutannya di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.

“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” kata Budi.

3. Polda Metro pastikan tindak tegas tindakan berbahaya di tengah demo

Potret massa aksi dengan tuntutannya di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Potret massa aksi dengan tuntutannya di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Budi mengatakan, Polda Metro Jaya pada prinsipnya sangat menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum.

Kendati demikian, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.

“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” ujar dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More