Jakarta, IDN Times - Penyandang difabel psikososial merupakan kelompok yang mengalami kerentanan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka rentan, salah satunya adalah stigmatisasi sehingga mendapat penolakan keluarga hingga masyarakat.
Direktorat Jenderal HAM bekerjasama dengan YAKKUM dengan dukungan program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif), BfDW (Brot für die Welt), serta CBM Global menyelenggarakan forum multipemangku kepentingan untuk mengampanyekan perlindungan penyandang difabel psikososial.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, perlindungan bagi penyandang difabel, terutama difabel psikososial sangat penting. Apalagi penyelesaian kekerasan mereka kerap tak terselesaikan.
“Kekerasan yang terjadi pada penyandang difabel tidak terungkap sehingga seringkali tidak terselesaikan. Adanya UU Kekerasan Seksual yang saat ini bersifat komprehensif, dapat menjamin kepastian hukum khususnya pada kelompok rentan khususnya penyandang difabel,” ujar dia dalam agenda Seminar Nasional Multi Pemangku Kepentingan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dikutip secara daring Selasa (19/12/2023).