Jakarta, IDN Times -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta setiap ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 juga dituntut untuk dapat melakukan pembinaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang menerapkan protokol kesehatan dan melakukan pengaturan pelaksanaan sistem kerja pada masa pandemi, serta mendorong langkah-langkah pencegahan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Tugas sebagai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak semestinya terhenti karena pandemi COVID-19. Hambatan yang ada harus kita ubah menjadi peluang dan tantangan," ucap Menaker Ida Fauziyah saat membuka Pertemuan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Internalisasi dan Implementasi Core Values BerAKHLAK Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 secara virtual, pada Selasa (5/10/2021).