Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan kepada publik isi Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tidak seburuk yang selama ini didengungkan oleh sebagian pihak. Menurut Hanif, isi aturan itu hanya menyederhanakan perizinan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, selama ini aturannya terlalu berbelit-belit sehingga menghambat proses investasi di Tanah Air.
Mayoritas pengusaha asing yang ingin membenamkan investasinya di Tanah Air, biasanya juga akan membawa tenaga kerja dari negara asalnya. Itu lah kemudian membuat pekerja di Tanah Air khawatir lapangan pekerjaannya akan diambil.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet, di dalam Perpres itu sudah tertulis jelas penggunaan TKA dalam hubungan kerja hanya untuk jabatan dan waktu tertentu. Pasal 4 di ayat 1 dan 2 tertulis TKA gak boleh menduduki jabatan di bidang personalia atau jabatan tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Oleh sebab itu, Hanif memastikan, gak ada keinginan dari pemerintah sedikit pun untuk membanjiri Tanah Air dengan TKA.
"Sehingga ini yang harus dipahami, Perpres ini tidak akan membuka pintu bagi TKA menjadi lebih banyak. Kalau pun mereka mau masuk kan tetap harus memenuhi ketentuan UU," ujar Hanif usai bertemu perwakilan buruh di Kantor Staf Kepresidenan pada Selasa (1/5).
Lalu, bagaimana dengan jumlah TKA asal Tiongkok yang diisukan menjadi tenaga kerja mayoritas di Indonesia? Apa langkah dari pemerintah untuk mengawasi TKA yang akan masuk ke Tanah Air?