Puluhan polisi dengan tameng mendorong massa yang sempat masuk ke dalam halaman DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebanyak 301 demonstran ditangkap Polisi. Mereka terdiri dari 50 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, 143 oleh Polres Metro Jakarta Timur, tiga orang oleh Polres Metro Jakarta Pusat, dan 105 oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Dari jumlah tersebut, per Jumat (23/8/2024) baru 112 orang yang telah dibebaskan. Mereka adalah yang ditangkap Polres Jakarta Barat sebanyak 105 orang dan tujuh dari Polda Metro Jaya.
Tujuh demonstran yang dibebaskan Polda Metro merupakan anak-anak dan seorang perempuan. Sementara itu 43 lainnya masih ditahan. Sebanyak 19 dari 43 orang yang diperiksa, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, seorang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Ia diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat malam.
Sementara itu, 18 tersangka lainnya diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat, kemudian secara bersama melakukan tindakan kekerasan, dan Pasal ketiga persangkaan tidak mengindahkan perintah polisi.
"Saat proses penyampaian pendapat, kemudian sudah selesai, setelah diminta oleh petugas kami untuk membubarkan diri, ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu ya, ada yang menggunakan bambu," ujarnya.
"Terhadap tersangka yang 18 ini, itu dipersangkakan Pasal 212 KUHP, 214, dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," imbuhnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, 19 Demonstran itu tak ditahan. Pihak keluarga telah dipanggil dan tersangka dipulangkan.