Jakarta, IDN Times - Menantu dan mertua yang pernah viral karena diduga selingkuh, dalam persidangan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Terdakwa Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan perzinaan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti.
“Menyatakan Terdakwa Rozi Bin Sukari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” deimkian putusan PN Serang dikutip IDN Times, Kamis (23/5/2024).
Untuk diketahui, kasus ini ditangani kepolisian setelah dilaporkan oleh Norma Risma atau Norma Rismala, yang merupakan istri Rozi dan anak Rihanah. Norma melaporkan ibu dan suaminya ke Polda Banten didampingi tim pengacara kondang Hotman Paris.