Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan klarifikasi terkait aksi demo yang terjadi di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Rumah Dinas, Jakarta, Senin (20/1/2025). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengatakan terkait kepangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang tugas belajar, mereka bisa melakukan tugas belajar namun tetap bisa naik pangkat.

"Seharusnya pegawai yang sedang melakukan tugas belajar ini tetap harus bisa naik pangkat, akan terbuang waktu mereka kalau kenaikan pangkatnya justru terhambat oleh tugas belajar,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (11/2/2025).

1. Sistem kenaikan pangkat dosen tetap dibuka

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, menerima laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. (dok. Humas Kemendikti Saintek)

Hal ini diungkapkan Satryo saat menerima laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. Kala itu, Zudan melaporkan sampai saat ini sistem kenaikan pangkat dosen tetap dibuka.

"Sistem untuk kenaikan pangkat dosen tidak kami tutup, tetap terbuka melalui Biro SDM kami, sambil menunggu peralihan nomenkelatur Kemdiktisaintek,” kata Zudan.

2. ASN yang izin belajar bisa kuliah daring

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, menerima laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. (dok. Humas Kemendikti Saintek)

Zudan memberikan usulan kepada Satryo agar ASN yang sedang melaksanakan izin belajar, dapat melakukan kegiatan perkuliahan secara daring, tidak lagi diwajibkan datang ke kampus.

"Kekhawatiran kami, kalau para ASN yang izin belajar ini harus ke kampus, justru menjadi penghambat bagi mereka, terutama para ASN yang di kota atau kabupatennya tidak tersedia tempat belajar yang memadai. Tujuannya supaya mereka bisa tetap bekerja sambil belajar, efisiensi waktu, dan mendapatkan ilmu yang optimal,” kata dia.

3. Kemdiktisaintek tidak keberatan jika ASN izin belajar

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, menerima laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. (dok. Humas Kemendikti Saintek)

Menanggapi usulan Zudan, Satryo mempersilakan dan Kemdiktisaintek tidak berkeberatan jika kebijakan tersebut bisa diterapkan di perguruan tinggi. Hal tersebut bisa dilakukan jika memang ada kampus yang berniat melaksakaan kegiatan belajar dan mengajar secara daring.

“Untuk ASN izin belajar, kalau ada kampus yang berminat menyediakan kegiatan belajar mengajar melalui daring secara penuh, dipersilakan. Kemdiktisaintek tidak keberatan selama perguruan tingginya bertanggung jawab, bisa mengajar, bisa belajar dan di waktu tertentu bisa menambah pengetahuan lainnya, ini yang terpenting,” kata Satryo.

Editorial Team