Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan, perguruan tinggi tidak diwajibkan mengubah nomenklatur program studi “Teknik” menjadi “Rekayasa”.
Penegasan itu disampaikan menyusul ramai diperbincangkannya perubahan nama sejumlah program studi di perguruan tinggi, terutama terkait penyebutan jurusan teknik menjadi rekayasa.
“Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa’,” tulis Brian dalam keterangan resmi Kemendiktisaintek, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Brian memastikan istilah “Teknik” tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering dan tidak dihapus dari sistem pendidikan tinggi nasional.
Menurut dia, kebijakan nomenklatur program studi justru memberi fleksibilitas bagi perguruan tinggi untuk menentukan nama program studi yang paling sesuai dengan karakter keilmuan dan kebutuhan akademik masing-masing.
