Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa

- Kemendiktisaintek resmi ubah nama jurusan 'Teknik' menjadi 'Rekayasa' secara nasional mulai 9 September 2025 melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025.
- Meski nama berubah, materi kuliah dan gelar lulusan tetap sama, yakni Sarjana Teknik (S.T.), serta ijazah lama tetap sah tanpa perlu diganti.
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung perubahan ini karena istilah 'Rekayasa' dianggap lebih relevan dengan terminologi internasional 'engineering', namun penerapannya diserahkan pada kesiapan tiap kampus.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur sejumlah program studi di perguruan tinggi, termasuk jurusan yang selama ini menggunakan nama Teknik menjadi Rekayasa.
Perubahan nomenklatur itu berlaku secara nasional dan mulai diterapkan sejak 9 September 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
1. Dasar perubahan

Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi.
Melalui keputusan itu, pemerintah juga mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022. Salah satu perubahan yang paling menjadi perhatian adalah pergantian istilah Teknik menjadi Rekayasa pada sejumlah program studi.
2. Tak ada kewajiban kampus ubah nama jurusan

Meski ada perubahan nomenklatur, pemerintah memastikan bahwa itu bukanlah kewajiban yang harus diikuti perguruan tinggi. Dengan demikian, perguruan tinggi tak wajib mengubah istilah teknik menjadi rekayasa.
"Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur teknik menjadi rekayasa," kata Mendiktisaintek, Brian Yuliarto dalam keterangannya.
3. Penggunaan istilah rekayasa dinilai lebih relevan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, memberikan dukungan pada kebijakan perubahan nomenklatur tersebut.
Menurut dia, penggunaan istilah rekayasa dinilai lebih relevan dan sejalan dengan istilah internasional engineering yang digunakan dalam dunia akademik global.
“Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering. Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global,” ujar Lalu Hadrian Irfani dikutip Sabtu.
Meski demikian, dia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh dipahami sebagai perubahan yang bersifat memaksa. Perguruan tinggi, kata dia, tetap perlu diberikan ruang dan kebebasan akademik untuk menyesuaikan implementasi kebijakan sesuai kondisi dan kesiapan masing-masing institusi.



















