Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, Anggota DPR: Sesuai Terminologi Internasional

Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, Anggota DPR: Sesuai Terminologi Internasional
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti kampus kelola dapur MBG. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kemendiktisaintek resmi ubah nama program studi Teknik menjadi Rekayasa mulai 9 September 2025, menggantikan aturan nomenklatur yang berlaku sejak 2022.
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai istilah Rekayasa lebih selaras dengan terminologi internasional dan memperkuat daya saing lulusan di tingkat global.
  • Lalu menegaskan perubahan ini tidak bersifat memaksa serta mendorong pemerintah memperkuat dukungan riset dan inovasi agar pendidikan Rekayasa berdampak nyata bagi kemajuan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan penggunaan istilah rekayasa lebih relevan dan selaras dengan istilah internasional engineering yang digunakan dalam dunia akademik global.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang mengubah nomenklatur program studi teknik menjadi rekayasa di perguruan tinggi.

Lalu menilai perubahan nomenklatur tersebut menjadi langkah positif dalam penguatan sistem pendidikan tinggi, khususnya di bidang keteknikan.

“Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering. Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global,” ujar Lalu dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/5/2026).

1. Gantikan nomenklatur yang berlaku sejak 2022

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebijakan itu berlaku sejak 9 September 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.

Aturan itu sekaligus menggantikan ketentuan nomenklatur program studi yang sebelumnya berlaku sejak 2022.

2. Tak boleh dipahami sebagai perubahan yang memaksa

IMG-20260127-WA0030.jpg
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah cari solusi terbaik perhatikan status guru honorer. (IDN Times/Amir Faisol)

Meski demikian, kata dia, kebijakan ini tidak boleh dipahami sebagai perubahan yang bersifat memaksa. Menurut dia, perguruan tinggi tetap harus diberikan ruang dan kebebasan akademik dalam menyesuaikan implementasi kebijakan sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan kesiapan masing-masing institusi.

“Yang terpenting bukan semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Jadi, riset dan inovasi harus semakin maju,” kata dia.

3. Dorong penguatan dukungan soal riset dan inovasi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani usai rapat tertutup bersama Mendiktisaintek. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani usai rapat tertutup bersama Mendiktisaintek. (IDN Times/Amir Faisol)

Lalu juga mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada perubahan nomenklatur semata, tetapi turut memperkuat dukungan terhadap pengembangan riset dan inovasi di perguruan tinggi.

“Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa dari kampus. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” kata Lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More