Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendiktisaintek soal Jurusan Teknik ke Rekayasa: Tak Perlu Diperdebatkan
Menteri Pendidikan Tinggi,Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Mendiktisaintek menegaskan istilah 'Teknik' dan 'Rekayasa' berada dalam rumpun keilmuan yang sama sehingga tidak perlu diperdebatkan di lingkungan perguruan tinggi.
  • Kebijakan nomenklatur baru berlaku sejak 9 September 2025 menggantikan aturan tahun 2022 melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025.
  • Istilah 'Rekayasa' diakui sebagai padanan resmi kata 'engineering', namun pemerintah tidak mewajibkan perguruan tinggi mengubah nama program studi dari 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2022

Ketentuan nomenklatur program studi teknik sebelumnya mulai berlaku pada tahun ini.

9 September 2025

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 diberlakukan, mengganti istilah teknik dengan rekayasa dalam nama program studi dan menggantikan aturan tahun 2022.

16 Mei 2026

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyampaikan bahwa istilah teknik dan rekayasa tidak perlu diperdebatkan karena keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah melalui Mendiktisaintek menjelaskan bahwa penggunaan istilah “teknik” dan “rekayasa” dalam program studi perguruan tinggi tidak perlu diperdebatkan karena keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama.
  • Who?
    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi yang menandatangani keputusan terkait nomenklatur program studi.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta, sementara kebijakan berlaku untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada Sabtu, 16 Mei 2026, setelah kebijakan penggantian istilah diberlakukan sejak 9 September 2025.
  • Why?
    Kebijakan ini diterapkan karena istilah “rekayasa” merupakan padanan resmi dari kata “engineering” menurut KBBI dan dianggap mewakili bidang keilmuan yang sama dengan “teknik”.
  • How?
    Perubahan nomenklatur ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tanpa mewajibkan perguruan tinggi mengganti nama program studi teknik menjadi rekayasa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Menteri Brian bilang orang tidak usah ribut soal kata teknik dan rekayasa. Dua-duanya artinya sama, tentang hal yang disebut engineering. Sekarang aturan baru sudah ada sejak September 2025. Kata rekayasa dipakai karena itu padanan resmi di kamus. Tapi kampus tidak wajib ganti nama jurusannya kalau masih mau pakai teknik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Mendiktisaintek menunjukkan upaya pemerintah menjaga kejelasan dan keselarasan istilah akademik tanpa menimbulkan polemik. Dengan menegaskan bahwa “teknik” dan “rekayasa” berada dalam rumpun keilmuan yang sama, kebijakan ini memberi kepastian bagi perguruan tinggi sekaligus menghormati keberagaman istilah yang telah lama digunakan di dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengatakan, tidak perlu memperdebatkan penggunaan istilah teknik dan rekayasa dalam nomenklatur program studi perguruan tinggi.

Dia mengatakan, istilah Teknik dan Rekayasa berada dalam rumpun keilmuan yang sama sehingga tidak perlu dipertentangkan. Penjelasan itu disampaikan menyusul digantinya istilah teknik dengan rekayasa pada program studi teknik di perguruan tinggi.

“Dengan demikian, istilah teknik dan rekayasa tidak perlu dipertentangkan karena keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama dan sama-sama merepresentasikan bidang engineering,” kata dia dalam keterangan, Sabtu (16/5/2026).

1. Ganti aturan yang berlaku 2022

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kebijakan penggantian istilah teknik dengan rekayasa itu berlaku sejak 9 September 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.

Aturan itu sekaligus menggantikan ketentuan nomenklatur program studi sebelumnya yang berlaku sejak 2022.

2. Istilah rekayasa adalah padanan resmi sesuai KBBI

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto (dok. Istimewa)

Brian mengatakan, istilah rekayasa merupakan padanan resmi dari kata engineering dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak ada penghapusan istilah teknik yang selama ini telah digunakan luas di dunia pendidikan tinggi Indonesia.

3. Sejumlah program studi masih tetap diakui sebagai rumpun engineering

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. (Dokumentasi Unisa)

Selain itu, program studi seperti teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, dan teknik industri tetap diakui sebagai bagian dari rumpun keilmuan engineering. Selain itu, pemerintah juga menegaskan tidak ada kewajiban bagi perguruan tinggi untuk mengubah nomenklatur program studi teknik menjadi rekayasa.

“Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur teknik menjadi rekayasa,” kata Brian.

Editorial Team