Jakarta, IDN Times - Rapat paripurna ke-7 pada Selasa, 29 September 2026 berjalan lancar. Diikuti mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Agenda sidang hari itu untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dihadiri 291 anggota DPR. Sedangkan, sebanyak 98 anggota DPR absen. Pengesahan RUU APBN menjadi Undang-Undang APBN untuk 2027 pun berjalan mulus.
Pemerintah dan DPR menyepakati anggaran belanja negara pada 2027 naik menjadi Rp4.106 triliun. Ini merupakan anggaran belanja negara tertinggi sepanjang sejarah. Sedangkan, pendapatan negara pada 2027 juga dinaikan menjadi Rp3.435,10 triliun.
Usai mendengar keterangan dari Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengenai prioritas APBN 2027, Puan meminta persetujuan dari anggota DPR yang hadir.
"Sekarang saya akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang APBN 2027 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota DPR yang hadir.
"Setuju!" jawab anggota DPR.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menerima penjelasan dari pemerintah bahwa UU APBN yang telah disetujui, merupakan upaya untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan warga Indonesia. Namun, ia menegaskan setiap program pemerintah yang didanai APBN harus memberi dampak nyata kepada masyarakat.
“Program yang dibiayai harus bisa diukur, baik dengan pengukuran berdasarkan sign base, juga melalui kepuasan rakyat secara langsung," ungkap Said ketika memberikan keterangan pers usai sidang paripurna.
