Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Alasannya karena laporan sudah masuk ke ranah penyidikan.
"Dalam perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Mengapa KPK Menolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni?

1. Laporan gratifikasi meningkat
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pelaporan gratifikasi pejabat negara mengalami peningkatan. Hingga triwulan pertama, KPK menerima total 1.596 pelaporan gratifikasi.
Mayoritas pelaporan ini berasal dari instansi Kementerian/Lembaga yang mencapai 1.038 (65,04 persen) pelaporan, serta BUMN/BUMD sebanyak 352 (22,06 persen) pelaporan.
"Peningkatan jumlah pelaporan tidak semata-mata mencerminkan banyaknya pemberian yang diterima, tetapi menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara, dalam menjalankan kewajiban pelaporan sebagai bagian dari penguatan integritas," ujarnya.
2. Raja Juli akui terima amplop isi uang
Skandal amplop untuk Raja Juli terungkap setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. KPK mengungkapkan, Suhardiman juga diduga mendapatkan penerimaan lain dari Koperasi Unit Desa yang beranggotakan petani. Penerimaan itu diduga untuk mengurus alih fungsi hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.
Terpisah, Raja Juli secara terbuka di hadapan media massa mengakui telah menerima amplop berisi uang dari Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026). Keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.
Raja mengklaim, awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.
Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Raja Juli mengaku berkomitmen memberantas korupsi. Ia akan bekerja sama dan kooperatif dengan KPK.
"Tapi secara pribadi, seorang yang tumbuh di ormas, di NGO, di tradisi politik, dari keluarga yang juga anti-korupsi, saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tak ada kawasan hutan yang dikeluarkan dari Kuansing. "Dan sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi," imbuhnya.
3. Bupati Kuansing Suhardiman Amby jadi tersangka usai OTT KPK
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.
Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon Sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi Sekda.
Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan.
Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, ia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.
Zulkarnain juga pernah memberikan Mithsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu Ardiles.
Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. Achmad Taufik mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.
Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
19.
Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.