Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan pada 12 April 2022. Lewat UU ini akhirnya aparat penegak hukum (APH) punya payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada untuk menangani jenis kasus kekerasan sekual.
Belum selesai sampai di situ, UU TPKS saat ini harus diawasi implementasinya di tengah masyarakat.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ali Hasan, mengatakan jika UU ini sedang menunggu ke lembaran negara agar segera mengikat. Hadirnya UU ini jadi sesuatu yang penting bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Memang menjadi arti yang penting bagi kita semua khususnya seluruh WNI, karena berlaku mengikat pada semua karena apa? UU ini hadir bersifat leg spesialis, kemudian sebagai perspektif hak korban tentunnya," kata dia dalam dialog publik yang diselenggarakan Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Hivos) Indonesia secara daring, Selasa (26/4/2022).