Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini publik ramai membahas isu pencabutan sertifikat mualaf milik dokter Richard Lee. Dalam narasi yang beredar, pencabutan dokumen itu dilakukan oleh Mualaf Center Indonesia (MCI) dan pendakwah Hanny Kristianto sebagai founder MCI.
Namun, CEO Mualaf Center Indonesia (MCI), Fandi W. Gunawan, menegaskan bahwa MCI tidak terlibat dalam proses syahadat maupun penerbitan dokumen keislaman milik Richard Lee.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sertifikat mualaf, ada baiknya dulu mengetahui pengertian kata mualaf. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, mualaf artinya orang yang baru masuk Islam; orang yang imannya belum kukuh karena baru masuk Islam.
Adapun sertifikat mualaf merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa seseorang telah menjalani proses masuk Islam melalui pengucapan dua kalimat syahadat di hadapan saksi.
Meskipun secara keyakinan, seseorang dianggap telah menjadi muslim sejak mengucapkan kalimat syahadat, namun sertifikat mualaf juga berfungsi sebagai bukti formal yang memudahkan pengakuan dalam sistem administrasi negara.
Contohnya, untuk pengurusan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) serta perubahan data agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Lantas siapa yang berhak menerbitkan sertifikat mualaf?
