Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pendahuluan dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari terhadap salah satu Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang tercatat dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu berjalan sekitar delapan jam pada Rabu (22/5/2024) kemarin.
Sidang perdana perkara dugaan asusila Hasyim terhadap PPLN Den Haag itu dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Perkara ini diadukan oleh pihak korban. Dalam perkara itu, korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) atas nama Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan beberapa nama lainnya.
Dalam dalil pengadu, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada korban yang bekerja sebagai Anggota PPLN. Selain itu, Hasyim juga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan romantis.
Lantas sebenarnya apa itu DKPP? Merangkum dari berbagai sumber yuk mengenal lebih lanjut DKPP, lembaga negara yang khusus menangani etik penyelenggara pemilu.