Sidang DKPP 8 Jam, Ketua KPU Bantah Semua Tudingan Asusila

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sebagai teradu membantah semua dugaan asusila dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (22/5/2024).
Hasyim menegaskan ia tidak melakukan tindakan yang menjadi pokok aduan dari korban sekaligus pengadu yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hasyim menjelaskan dalil pengaduan yang disampaikan pihak pengadu di sidang DKPP tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu, maupun melalui kuasa hukumnya, sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," ujar Hasyim usai mengikuti sidang sekitar delapan jam di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
"Ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekadar saya mau membantah, tapi karena memang faktanya tidak demikian," sambung dia.
Lebih lanjut, Hasyim mengaku tidak ingin menjelaskan lebih lanjut apa saja yang menjadi materi pembahasan dalam sidang etik itu. Sebab, sidang tersebut digelar secara tertutup karena kasus asusila.
Namun, Hasyim mempermasalahkan munculnya berbagai pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Di antaranya soal investigasi yang dilakukan sejumlah media soal perkara tersebut. Ia menuturkan, sumber tersebut berasal dari pihak pengadu. Hasyim mengaku keberatan lantaran perkara ini akan disidangkan secara tertutup.
"Pokok perkara yang pernah disampaikan oleh kuasa hukumnya ke media, yang kemudian dikutip dan disiarkan secara luas oleh media, saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan," tuturnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan, mengatakan pihaknya tidak pernah membocorkan pokok aduan atau alat bukti ke pihak luar.
"Saya tidak membuka pokok-pokok yang terjadi. Yang saya buka kan argumentasi saya," ucapnya dalam kesempatan terpisah usai sidang.