Mengenal Fungsi dan Kewenangan KPU, Lembaga Penyelenggara Pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi salah satu lembaga negara yang punya tugas berat jelang perhelatan kontestasi politik. Generasi (Gen) Z, tentu perlu memahami apa saja fungsi dan kewenangan KPU, sehingga dipercaya pemerintah menggelar pemilu.
Mengutip situs resminya, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
1. KPU terdiri dari KPU Pusat, provinsi, kabupaten/kota
Dalam kerjanya sebagai lembaga negara, KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, KPU membentuk Badan Ad Hoc yang bertugas membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kecamatan (disebut dengan PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa (disebut PPS/ Panitia Pemungutan Suara), dan di tingkat TPS / Tempat Pemungutan Suara (disebut KPPS/ Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Selain itu, untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri, KPU juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Jumlah anggota KPU sebanyak tujuh orang, KPU Provinsi sebanyak lima atau tujuh orang dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak lima orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.