Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Sejumlah ruas jalan utama ibu kota lebih lengang dibandingkan hari biasa karena sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Beberapa pasal yang membahas larangan dan pembatasan dalam Perppu ini adalah Pasal 13, 14, 15, 18 dan 19. Pasal 13 misalnya, menyebutkan pemerintah berhak membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga.
Pada Pasal 14 disebutkan bahwa pemerintah juga berhak menyuruh polisi atau pejabat lain menggeledah tempat, meski bertentangan dengan kehendak yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum.
Pasal 15 menyatakan pemerintah berhak menyuruh memeriksa dan menyita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu. Tiap pejabat yang menyita harus membuat laporan penyitaan dan menyampaikannya kepada pemerintah dalam waktu 3x24 jam.
Pasal 18 mengatakan perlunya masyarakat untuk izin ke pemerintah jika mereka ingin mengadakan rapat, pertemuan atau arak-arakan. Izin dapat diberikan penuh ataupun dengan syarat. Pada ayat 2, pemerintah juga berhak membatasi atau melarang masyarakat memasuki atau memakai gedung, tempat atau lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
Lalu, pada Pasal 19 disebutkan pula bahwa pemerintah berhak membatasi orang berada di luar rumah.