Aktivis Malapetaka 15 Januari 1974 (Malari), Hariman Siregar dalam agenda peringatan 50 Tahun Peristiwa 15 Januari 1974 yang digelar oleh Indonesian Democracy Monitor (Indemo) di Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Pasca-kerusuhan Malari, pers mahasiswa di Indonesia menghadapi kondisi sulit di bawah rezim Orde Baru. Pemerintah memberlakukan pembatasan terhadap kebebasan pers dengan mendorong media mahasiswa untuk kembali ke kampus.
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Penerangan RI pada 31 Mei 1980 menetapkan peraturan yang memaksa pers mahasiswa berfokus pada masalah kampus.
Sementara pemerintah melakukan pembredelan terhadap media mahasiswa yang dianggap melanggar aturan atau memberikan pemberitaan yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Meskipun terdapat pembatasan, upaya pendidikan dan pelatihan untuk pers mahasiswa dilakukan untuk menjaga eksistensinya di bawah kendali pemerintahan Orde Baru. Organisasi mahasiswa, seperti Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI), berperan dalam memberikan dukungan dan advokasi.
Kondisi ini berlanjut hingga awal 1990-an, menciptakan tantangan bagi pers mahasiswa dalam mengekspresikan pandangan kritis. Perubahan signifikan terjadi pada periode Reformasi 1998, di mana kebebasan pers secara keseluruhan mengalami perubahan dengan jatuhnya rezim Orde Baru.
Laporan Maulana Ridhwan Riziq
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.