Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa terpidana Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Rutan Kelas I Surabaya, Selasa (5/11/2024). Kasus Ronald Tannur itu kini turut menyeret keluarganya.
Diketahui, Ronald saat ini sedang menjalani masa hukuman kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus Ronald sempat viral lantaran ia mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya, yang membuat gejolak di tengah masyarakat. Dugaan suap pun terungkap. Vonis bebas Ronald dianulir Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi. Kini, ia divonis lima tahun penjara.
Sementara dalam kasus dugaan suap, Kejagung sebelumnya menangkap sekaligus menetapkan lima tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik Mangapul, dan Heru Hanindyo serta dua tersangka, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, mengonfirmasi Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat resmi kepada pihak rutan untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap Ronald sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kami telah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap saudara 'RT' dan pihak rutan mendukung penuh jalannya proses ini," ujarnya.
Selain itu, Tomi juga memastikan, kondisi kesehatan Ronald dalam keadaan baik saat pemeriksaan berlangsung. Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa terpidana siap menjalani proses pemeriksaan dengan optimal.