Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pembunuh Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa terpidana Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Rutan Kelas I Surabaya, Selasa (5/11/2024). Kasus Ronald Tannur itu kini turut menyeret keluarganya.

Diketahui, Ronald saat ini sedang menjalani masa hukuman kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus Ronald sempat viral lantaran ia mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya, yang membuat gejolak di tengah masyarakat. Dugaan suap pun terungkap. Vonis bebas Ronald dianulir Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi. Kini, ia divonis lima tahun penjara.

Sementara dalam kasus dugaan suap, Kejagung sebelumnya menangkap sekaligus menetapkan lima tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik Mangapul, dan Heru Hanindyo serta dua tersangka, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung. 

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, mengonfirmasi Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat resmi kepada pihak rutan untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap Ronald sebagai saksi dalam kasus ini. 

"Kami telah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap saudara 'RT' dan pihak rutan mendukung penuh jalannya proses ini," ujarnya.

Selain itu, Tomi juga memastikan, kondisi kesehatan Ronald dalam keadaan baik saat pemeriksaan berlangsung. Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa terpidana siap menjalani proses pemeriksaan dengan optimal. 

1. Ibunda Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (rompi merah) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. (Dok.Kejagung).

Ibunda dari terpidana penganiayaan maut, Gregorius Ronald Tannur, Merizka Widjaja kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (4/11/2024). 

Dia diduga kuat turut andil dalam penyuapan tiga hakim PN Surabaya untuk membebaskan anaknya.

Merizka ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan Kejagung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Dia tampak menggunakan rompi merah, kemudian dibawa ke Rutan Kejati Jatim untuk penahanan.

"Kita taat akan proses hukum yang ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim. Diperiksa kurang lebih 5 jam," ujar kuasa hukum Merizka, Filmon Lay.

Filmon menegaskan pihaknya akan taat dengan proses hukum yang ada. Upaya-upaya hukum lainnya pun akan segera ditempuh dengan prosedur yang berlaku.

"Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum. Ini kan baru penetapan tersangka, jadi kita percayakan dulu pada penyidik," kata dia.

Penetapan tersangka Merizka, merupakan buntut dari kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya. Dia diduga memberikan sejumlah uang untuk memuluskan perkara Ronald Tannur yang menjalani sidang perkara penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

2. Kejagung periksa ayah Ronald Tannur usai ibunya jadi tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di