Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. (ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemindahan penanahan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, penahanan ketiganya dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur ke Jakarta.

“Jampidsus telah melakukan pemindahan penanahan terhadap tersangka HH, tersangka ED, dan tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Harli di Kejagung, Selasa (5/11/2024).

Sebelum dipindahkan penahanannya, ketiga tersangka itu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada hari ini.

Tersangka Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka Erintuah Damanik dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.

Sementara itu, tersangka Mangapul ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan yang sama, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Zarof Ricar, Ronald Tannur beserta adik dan ayahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us