Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemindahan penanahan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, penahanan ketiganya dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur ke Jakarta.
“Jampidsus telah melakukan pemindahan penanahan terhadap tersangka HH, tersangka ED, dan tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Harli di Kejagung, Selasa (5/11/2024).
Sebelum dipindahkan penahanannya, ketiga tersangka itu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada hari ini.
Tersangka Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka Erintuah Damanik dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
Sementara itu, tersangka Mangapul ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pada kesempatan yang sama, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Zarof Ricar, Ronald Tannur beserta adik dan ayahnya.