Ibu Ronald Tannur Cicil Uang Suap Rp1,5 M, Ditalangi Pengacara Rp3,5 M

Jakarta, IDN Times - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja diduga telah menyerahkan uang suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan anaknya kepada pengacara Lisa Rahmat.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, Meirizka membayar uang suap yang disepakati dengan cara dicicil.
“Selama perkara berproses sampai dengan putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
Selain itu, Lisa telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Total biaya yang ditalangi mencapai Rp3,5 miliar.
“Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M,” ujarnya.
Lalu bagaimana kronologi dan peran Meirizka Widjaja dalam kasus ini?
Awalnya, Meirizka menghubungi tersangka Lisa Rahmat. Ibu Ronald Tannur itu meminta Lisa menjadi penasihat hukum sang anak yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan.
Pada 5 Oktober 2023, Lisa bertemu Meirizka di sebuah kafe di MERR Surabaya. Mereka membahas peristiwa yang dialami Ronald Tannur.
Pada 6 Oktober 2023, Meirizka kembali bertemu Lisa di Jalan Kendalsari Raya Nomor 51-52, Surabaya. Pada pertemuan tersebut, Lisa menyampaikan ada hal-hal yang perlu ditempuh dalam menangani kasus tersebut. Lisa juga menyebut ada sejumlah biaya buat mengurus perkara itu.
“Selanjutnya, tersangka LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Tersangka R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.
Lalu, Lisa dan Meirizka menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Lisa maka akan diganti oleh Meirizka.
“Bahwa, setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur,” kata Meirizka.