Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika meninjau latihan terintegrasi TNI 2025 di Morowali, Sulawesi Tengah
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika meninjau latihan terintegrasi TNI 2025 di Morowali, Sulawesi Tengah. (Dokumentasi Puspen TNI)

Intinya sih...

  • Satgas PKH temukan berbagai pelanggaran di sektor pertambangan

    • Sjafrie menyebut satgas PKH menemukan pola pelanggaran di sektor pertambangan

  • Modus tindak kejahatan memanfaatkan celah pribadi untuk meraup keuntungan pribadi

  • Penertiban tambang ilegal akan ditindak lanjuti dengan proses penegakan hukum

  • Penindakan tambang ilegal merupakan instruksi langsung dari Prabowo

    • Prabowo membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk lahan kelapa sawit

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melanjutkan kegiatan peninjauan latihan komando gabungan TNI yang terintegrasi di kawasan Bandara PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah pada Kamis (20/11/2025). Latihan yang melibatkan ketiga matra tersebut menurunkan 26.998 personel.

Unjuk kemampuan TNI menjadi cerminan militer dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman, termasuk potensi gangguan terhadap pengelolaan sumber daya alam nasional. Termasuk bila ditemukan tambang ilegal.

Sebelumnya, latihan terintegrasi serupa sudah dilakukan di Bangka Belitung pada Rabu kemarin. Namun, jumlah personel TNI yang dilibatkan jauh lebih besar yakni mencapai 41.397.

"Penggunaan kekuatan darat, laut dan udara dalam satu rangkaian operasi menunjukkan tingkat interoperabilitas yang semakin maju dan terukur," ujar Sjafrie di dalam keterangan tertulis.

Namun, banyak yang mempertanyakan mengapa dalam penertiban tambang ilegal, malah melibatkan prajurit TNI. Sementara, tugas utama militer sesuai aturan difungsikan untuk mengatasi ancaman pertahanan yang datang dari luar Indonesia.

Purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat (AD) itu menjelaskan pelibatan militer lantaran merupakan bagian dari tugas satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Selain itu, Sjafrie merupakan Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

"Tujuannya satu yakni bagaimana kita sebagai negara berdaulat memiliki kemampuan untuk menegakan peraturan dan melakukan penertiban dalam rangka pengamanan sumber daya alam yang merupakan bagian dari kedaulatan NKRI," kata Sjafrie seperti dikutip dari keterangan tertulis Puspen TNI.

Ia pun turut menyebut pelibatan TNI merupakan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

1. Satgas PKH temukan berbagai pelanggaran di sektor pertambangan

Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) mengamankan pekerja yang berada di area tambang ilegal di Bangka Belitung. (www.instagram.com/@kemhanri)

Lebih lanjut, Sjafrie mengatakan satgas PKH sudah menemukan sejumlah pola pelanggaran di sektor pertambangan. Di mana sejumlah pihak memanfaatkan celah pribadi untuk meraup keuntungan pribadi.

Berbagai modus, kata Sjafrie, terus bermunculan dari kelompok tertentu yang sengaja ingin mengeruk kekayaan negara. Tetapi, mantan Pangdam Jaya itu tidak menyebut siapa kelompok tertentu yang dimaksud. Ia hanya mengatakan dalam menghadapi berbagai modus tindak kejahatan itu dibutuhkan langkah penertiban yang konsisten dan terukur.

Di forum itu, Sjafrie juga menyebut penertiban tambang ilegal akan langsung ditindak lanjuti dengan proses penegakan hukum. "Ini menunjukkan kehadiran negara terhadap semua kegiatan ilegal yang selama ini terjadi. Apalagi ini sangat merugikan negara," tutur dia.

2. Penindakan tambang ilegal merupakan instruksi langsung dari Prabowo

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Rumah Sakit Kardiologi Emirates-Indonesia di Solo. (Dok/Humas Pemkot Surakarta)

Sebelumnya, ketika berada di Bangka Belitung, Sjafrie menjelaskan penindakan tambang ilegal merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Prabowo membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk lahan kelapa sawit (PKH).

Tugas satgas PKH juga melebar untuk melakukan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan. Tujuan akhir dari pembentukan satgas tersebut yakni mengoptimalisasi penerimaan negara. Apalagi Prabowo sempat mengungkapkan terdapat sekitar 1.000 titik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Babel dan Morowali.

"Akibat aktivitas penampangan tanpa izin dan praktik penyelundupan, Indonesia diperkirakan kehilangan hingga 80 persen produksi timah nasional," ujar Kepala Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Freddy Ardianzah di dalam keterangan tertulis pada hari ini.

3. Menhan Sjafrie tertibkan lahan 262,85 hektare di Babel yang dipakai tambang ilegal

Alat-alat berat yang ditemukan di area tambang ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Belitung. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sementara, Kepala Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung, Kolonel Inf Amrul Huda mengatakan, modus penambangan yang terjadi di area tersebut yakni penambang terlihat menambang pasir kuarsa. Tetapi, sesungguhnya yang diincar oleh para penambang adalah pasir timah dengan kualitas terbaik.

"Berdasarkan temuan kami di lapangan, izin-izin penambangan ini adalah penambangan pasir kuarsa. Tetapi kami menemukan beberapa penambangan di dalamnya adalah kegiatan penambangan timah," ujar Amrul kepada Sjafrie seperti dikutip dari keterangan video.

Selain itu, kata Amrul, lahan yang dijadikan lokasi penambangan itu berada di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektare. Area tersebut dimanfaatkan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH).

"Temuan ini mempertegas adanya pelanggaran serius yang berdampak kepada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara," kata perwira menengah di TNI AD itu.

Berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara dari aktivitas penambangan ilegal tersebut mencapai Rp12,9 triliun. Ketua Tim Satuan Tugas (Kasatgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan, pihaknya juga menertibkan 4 lokasi tambang ilegal lainnya di daerah Bangka seluas 102,37 hektare.

Tetapi, Satgas PKH kini masih menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal di 4 lokasi tersebut.

Editorial Team