Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan perdagangan karbon sektor kehutanan kini tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pemegang konsesi. Masyarakat di perhutanan sosial dan hutan adat kini bisa melakukan perdagangan karbon.
Hal ini disampaikan Menhut Raja Antoni dalam launching Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
“Pada tanggal 6 yang lalu saya telah mengeluarkan izin terhadap empat PBPH yang mulai bisa dagang, tiga PBPH (Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan) konsesi dan satu perhutanan sosial. Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” kata Menhut.
