Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemenhut Mulai Perdagangan Karbon, Zulhas Minta Sektor Lain Menyusul

Kemenhut Mulai Perdagangan Karbon, Zulhas Minta Sektor Lain Menyusul
Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan. (Dok. Kemenko Pangan)
Intinya Sih
  • Pemerintah resmi memulai perdagangan karbon sektor kehutanan lewat Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperkuat kepastian hukum dan pelaksanaan kebijakan iklim nasional.
  • Zulkifli Hasan mengapresiasi Kementerian Kehutanan yang cepat menurunkan aturan turunan Perpres 110 Tahun 2025, serta mendorong sektor lain segera menyiapkan regulasi dan SDM pendukung.
  • Proyek percontohan seluas 225 ribu hektare diperkirakan menurunkan emisi hingga 30 juta ton CO2 ekuivalen dengan potensi transaksi Rp5 triliun dan PNBP sekitar Rp500 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memulai perdagangan karbon di sektor kehutanan sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan iklim nasional. Langkah itu diambil untuk menunjukkan regulasi perdagangan karbon di Indonesia sudah siap diterapkan di lapangan.

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan menyatakan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui pengurangan emisi gas rumah kaca akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Kehadiran peraturan Menteri Kehutanan nomor 6 tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini,” kata dia dikutip Selasa (7/7/2026).

1. Kementerian Kehutanan jadi yang tercepat bikin aturan turunan

ilustrasi regulasi
Ilustrasi regulasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam acara pengesahan penerbitan unit karbon skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), Zulhas menyebut Kementerian Kehutanan sebagai instansi paling bermanuver cepat dalam menjabarkan aturan makro pemerintah.

Kementerian Kehutanan dinilai sigap merinci Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon ke dalam aturan teknis operasional. Karena itu, dia mendesak sektor-sektor lain untuk segera meniru langkah cepat tersebut agar implementasi perdagangan karbon nasional bisa merata.

“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” ujarnya.

2. Sektor lain diminta benahi regulasi dan SDM

Ilustrasi regulasi (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi regulasi (IDN Times/Fadillah)

Zulhas juga menekankan agar pola kerja cepat Kementerian Kehutanan menjadi standar bagi kementerian dan sektor lain dalam menyusun regulasi pendukung. Menurutnya, percepatan tidak boleh hanya berhenti di sektor kehutanan.

Sektor-sektor industri lain harus segera berbenah, termasuk dalam menyiapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan perangkat aturan yang diperlukan agar pasar karbon bisa berjalan maksimal.

“Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat termasuk SDM dan lain-lain,” kata mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu.

3. Potensi transaksi Rp5 triliun dan sejumlah proyek awal disetujui

Perdagangan karbon
ilustrasi perdagangan karbon (unsplash.com/Marcin Jozwiak)

​Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjelaskan tahap awal proyek percontohan yang terverifikasi mencakup lahan seluas sekitar 225 ribu hektare. Dari luasan tersebut, potensi penurunan emisi diperkirakan menembus 30 juta ton CO2 ekuivalen.

"Estimasi nilai transaksi ekonomi menyentuh angka Rp5 triliun rupiah, serta potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara sekitar Rp500 miliar," ujar dia.

​Berdasarkan aturan baru Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, sejumlah proyek kehutanan yang sudah mengantongi persetujuan menteri meliputi Sumatra Merang Peatland Project (ID 1899) milik PT Global Alam Lestari, Katingan Peatland Restoration and Conservation Project (ID 1477) kelolaan PT Rimba Makmur Utama, dan The Mayas Project (ID 3591) dari PT Mohairson Pawan Khatulistiwa.

Selain itu, izin juga diberikan untuk perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba Jambi yang dibina oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More