Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menhut Raja Juli Serahkan 6 SK Perizinan Perhutanan Sosial di Lombok
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada enam Kelompok Tani Hutan (KTH) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Dok. Kemenhut)
  • Menhut Raja Juli Antoni menyerahkan enam SK Perhutanan Sosial di Lombok kepada enam kelompok tani hutan dengan total luas 560,57 hektare untuk dikelola oleh 411 kepala keluarga.
  • Penyerahan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya mempercepat akses legal masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara produktif dan berkelanjutan.
  • Program perhutanan sosial diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga, mendukung ketahanan pangan nasional, serta menjaga kelestarian hutan melalui pengelolaan yang bertanggung jawab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada enam Kelompok Tani Hutan (KTH) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Menhut mengatakan, perizinan perhutanan sosial saat ini merupakan hasil arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Penyerahan tersebut mencakup satu KTH di Lombok Barat dan lima KTH di Lombok Timur dengan total luas kelola mencapai 560,57 hektare yang akan dimanfaatkan oleh 411 kepala keluarga (KK).

“Pak Sekda mengatakan bahwa sekarang proses perizinan perhutanan sosial cepat itu bukan karena menterinya, tapi karena presidennya, Pak Presiden Prabowo Subianto. Salam dari Pak Presiden Prabowo untuk bapak ibu kelompok tani,” ujar Menhut Raja Juli Antoni di hadapan para penerima manfaat, di Lombok, Sabtu (7/3/2026).

1. Upaya pemerintah memberikan akses legal mengelola kawasan hutan

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada enam Kelompok Tani Hutan (KTH) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Dok. Kemenhut)

Menhut menjelaskan, penyerahan enam SK tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara produktif dan berkelanjutan. Total luas yang diserahkan mencapai 560,57 hektare diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

“Seperti yang saya sampaikan, ini adalah amanah dari Pak Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat agar masyarakat yang diberikan akses legal tadi dapat memaksimalkan amanah tersebut agar lebih produktif lagi, ditanam kopi, kakao, atau kemiri dan lain sebagainya,” katanya.

2. Perhutanan sosial mendukung program ketahanan pangan nasional

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada enam Kelompok Tani Hutan (KTH) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Dok. Kemenhut)

Menhut mengatakan, pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Ini bagian dari upaya kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi bagian dari swasembada pangan kita, sementara pada saat yang sama juga menjaga kelestarian hutan kita,” lanjutnya.

3. Menhut minta petani hutan dapat menjaga amanah

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)

Menurut Menhut, akses legal yang diberikan kepada masyarakat merupakan amanah langsung dari Presiden Prabowo agar hutan dapat dikelola secara produktif sekaligus tetap terjaga kelestariannya. Ia meminta agar para petani hutan dapat menjaga dan menjalankan amanah tersebut.

“Kami sudah diperintahkan Pak Presiden Prabowo untuk mempercepat proses penerbitan SK perhutanan sosial ini, agar mengungkit kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga alam kita dan hutan kita lebih lestari,” ujarnya.

Editorial Team