Ilustrasi Wifi gratis untuk pembelajaran daring di Warkop PituLikur, Surabaya (Instagram.com/warkoppitulikur)
Walau pun tidak memiliki pergub untuk PSBM, Khofifah telah mengeluarkan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam peraturan tersebut pihak yang wajib taat terhadap protokol kesehatan bersifat individu, pelaku usaha hingga pengelola fasilitas umum.
Pada pergub tertulis bahwa gubernur melakukan koordinasi dengan bupati atau wali kota terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Pembatasan kegiatan masyarakat di tempat publik
b. Pembatasan jam kegiatan masyarakat termasuk
operasional kegiatan usaha
c. Penutupan ruas jalan dan atau
d. Pengisolasian skala rukun tetangga, rukun warga, dusun, hingga desa atau kelurahan.
Selanjutnya, individu diharuskan menggunakan alat pelindung diri berupa masker di luar rumah, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, melakukan pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Apabila individu melanggar, maka dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. Teguran lisan
b. Paksaan pemerintahan terdiri atas:
1. Pembubaran kerumunan
2. Perintah meninggalkan tempat dengan atau tanpa dikenakan tanda pengenal khusus
3. Pengamanan atau penyitaan Kartu Tanda Penduduk dan atau kartu identitas lainnya untuk jangka waktu tertentu
c. Kerja sosial
d. Denda administratif sebesar Rp250 ribu.
Sedangkan untuk pelaku usaha hingga pengelola fasilitas umum harus menerapkan:
a. Sosialisasi, edukasi, dan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19
b. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan
c. Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja
d. Upaya pengaturan jaga jarak
e. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala
f. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19
g. Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Sedangkan sanksi yang dijatuhkan pada pelaku usaha hingga pengelola fasilitas umum apabila melanggar, yaitu sanksi administratif secara berjenjang berupa:
a. Teguran lisan atau teguran tertulis
b. Penghentian sementara kegiatan
c. Denda administratif, dan
d. Pencabutan izin.