Oleh Habil Razali dan Yetta Tondang
LHOKSUKON, Indonesia — Sebanyak 12 orang waria diamankan dari lima salon kecantikan di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dalam sebuah razia Polisi Resort Aceh Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) pada Sabtu, 27 Januari 2018, sekitar pukul 23:00 WIB.
Usai diamankan, mereka dibawa ke Markas Polisi Resort Aceh Utara untuk dibina, sebelum akhirnya dipulangkan.
Lokasi lima unit salon kecantikan tempat waria tersebut bekerja, tiga di antaranya berada di Kecamatan Lhoksukon, dan dua lainnya di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye. Kedua kecamatan itu berada di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Razia yang dipimpin Kapolres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Untung Surianata itu, awalnya merazia salon di Lhoksukon. Dari tiga salon yang ada di daerah tersebut petugas mendapati enam waria.
Keenam waria itu kemudian dibawa mengunakan truk menuju lokasi razia ke dua di wilayah Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Di Kecamatan Tanah Jambo Aye, petugas mendapati enam waria lainnya yang berada di dua salon kecantikan. Jumlah mereka kini menjadi 12 orang. Setelah disatukan ke sebuah truk reo, mereka dibawa ke Mapolres Aceh Utara.
Lima unit salon yang ada di Kabupaten Aceh Utara tersebut, malam itu juga dihentikan aktivitasnya dan diberi garis polisi.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya, adalah video porno sesama jenis dan juga video porno antara manusia dan binatang, dari ponsel seorang waria.
Operasi mencegah populasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang dinilai akan dapat berdampak buruk terhadap generasi penerus bangsa ini, juga disebut telah mendapat restu dari ulama di Aceh Utara.