Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkes: Gelar Saya Sarjana Matematika dan IPA, Bukan Ir atau Drs
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
  • Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan dirinya hanya bergelar Sarjana Matematika dan IPA, bukan Insinyur atau Doktorandus, serta tidak pernah mencantumkan gelar Ir dalam dokumen resmi.
  • Budi menjelaskan jika ada dokumen yang memuat gelar Ir, hal itu kemungkinan akibat kesalahan administratif atau penulisan oleh pihak lain, bukan karena kesengajaan dari dirinya.
  • Lima dokter melaporkan Menkes ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan gelar akademik Ir, sementara ITB menjelaskan bahwa gelar tersebut dahulu hanya merupakan kebiasaan masyarakat, bukan gelar resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Budi itu Menteri Kesehatan. Ada orang bilang dia pakai gelar yang salah, tapi Pak Budi bilang dia cuma punya gelar Sarjana Matematika dan IPA, bukan insinyur. Katanya kalau ada tulisan gelar lain, itu salah tulis saja. Sekarang polisi lagi periksa karena ada lima dokter yang lapor tentang hal itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan terbuka Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menunjukkan sikap transparan dan tanggung jawab dalam menanggapi isu publik. Ia dengan tegas menjelaskan latar belakang akademiknya serta menegaskan tidak pernah menggunakan gelar yang tidak dimilikinya. Penjelasan dari pihak ITB turut membantu memperjelas konteks historis penggunaan gelar, sehingga memperkuat pemahaman publik secara faktual dan proporsional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara terkait dugaan penggunaan gelar akademik insinyur (Ir) yang ramai diperbincangkan.

Budi menegaskan, dirinya tidak pernah menggunakan gelar tersebut dalam dokumen resmi. Ia menyebut gelar akademik yang dimilikinya adalah Sarjana Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA).

“Gelar saya Sarjana Matematika dan IPA. Bukan Ir. Bukan Drs,” kata Budi pada IDN Times, Kamis (14/5/2026).

1. BGS tidak pernah cantumkan gelar

Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama Sekda Jateng saat konferensi pers terakhir perkembangan terbaru layanan CKG untuk wilayah Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia juga memastikan tidak pernah mencantumkan gelar Ir dalam berbagai dokumen resmi selama menjabat di sejumlah institusi, mulai dari Bank Mandiri, Kementerian BUMN, hingga Kementerian Kesehatan.

“Dan tidak pernah saya pakai di seluruh dokumen resmi Bank Mandiri, seluruh dokumen resmi Kementerian BUMN, seluruh dokumen resmi Kemenkes,” ujarnya.

2. Jika tertulis itu ketidaksengajaan

Menkes Budi Gunadi Sadikin. (IDN Times/Teri).

Budi menjelaskan, jika terdapat dokumen yang mencantumkan gelar tersebut, kemungkinan hal itu terjadi karena ditulis oleh pihak lain atau kesalahan administratif.

“Kalau ada yang mencantumkan, either itu dokumen yang ditulis pihak lain, atau admin error. Dari ribuan surat resmi kalau ada satu-dua yang salah, itu ketidaktelitian, bukan kesengajaan,” ucap dia.

3. Penjelasan rektor ITB

Ilustrasi kampus ITB. fedu.uec.ac.jp

Rektor ITB, Tatacipta Dirgantara, saat dihubungi IDN Times tidak bisa menjelaskan secara gamblang mengenai gelar Fisika Nuklir yang disandang Budi Gunadi Sadikin. Dia mengarahkan agar mengonfirmasi langsung soal pemberian gelar itu ke Direktur Humas ITB, Nurlaela Arief. "Silakan hubungi humas ITB, Terima kasih," ujar kata Tatacipta, lewat komunikasi chat WhatsApp.

Menurut Tatacipta, informasi mengenai gelar Fisika Nuklir di ITB ini sebetulnya bisa diakses lewat berbagai laman daring. Sehingga, dia meminta IDN Times mengakses halaman Wikipedia yang menjelaskan mengenai gelar doktorandus, sambil mengirimkan tautan terkait. Menurut dia, Wikipedia tersebut cukup layak dijadikan rujukan.

"Mungkin cukup perlu baca sejarah dan peraturan terkait gelar itu. Mestinya di internet juga banyak," kata Tatacipta.

Namun IDN Times mendapat keterangan tertulis dari Rektor ITB yang disampaikan kepada ketua MWA ITB melalui pesan WhatsApp yang menjelaskan tentang pemberian gelar di ITB.

Menurutnya, ijazah ITB masa itu, tak ada tulisan Ir. atau Drs. Gelar itu hanya kelaziman di masyarakat, jika lulusan teknik disebut Ir. lulusan sains Drs. Gelar Ir. dan Drs. adalah peninggalan sistem kurikulum Belanda yang setara dengan “S2”. Di Belanda saat itu, Ir. dan Drs. bisa langsung lanjut Program Doktor.

Lalu pada kurikulum Sarjana Indonesia sekitar tahun 1980-an yang menyelesaikan 160 SKS selama 9 semester, berbeda dengan Ir. dan Drs. pada kurikulum sebelumnya.

"Ijazah ITB sekitar tahun 80-an hanya ada menyebutkan sarjana fakultas anu atau sarjana teknik anu, atau sarjana anu. Iiazah lulusan FMIPA tahun 87-88 tertulis sarjana FMIPA.Adalah kenyataan saat itu jika ada lulusan sains menggunakan gelar Ir,. baik karena bekerja di lingkungan keteknikan atau sebutan masyarakat secara umum kepada lulusan ITB," katanya.

Baru pada tahun 1993, kurikulum sarjana diubah menjadi 144 SKS, dan sesuai peraturan terdapat gelar resmi, misalnya lulusan teknik bergelar S.T., lulusan sains bergelar S.Si. Penghapusan gelar "Ir." menjadi S.T. berdasarkan SK Mendikbud.

Setelah tahun 2014, dengan UU Keinsiyuran ada kewajiban mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI) untuk mendapatkan gelar "Ir." resmi diberlakukan sejak disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran," ujarnya.

⁠Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) di Institut Teknologi Bandung (ITB) secara resmi mulai diselenggarakan pada Semester II tahun akademik 2016/2017, tepatnya mulai Januari 2017.

"Jadi tidak tepat mempermasalahkan gelar yang hanya berupa kelaziman di masyarakat saja, yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan UU keinsinyuran yang baru." kata Tatacipta.

4. Menkes dilaporkan karena gelar palsu

Dicky Syahbandinata bersama kuasa hukumnya OC Kaligis saat menjelaskan respon vonis bebas di Tipikor. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dilaporkan lima orang dokter terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Laporan itu diwakili advokat senior OC Kaligis selaku kuasa hukum dari lima dokter tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya pelaporan tersebut.

"Benar, dilaporkan Senin 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia," ujar dia, Rabu (13/5/2026).

Dalam laporannya, pelapor memperkarakan dugaan penggunaan gelar akademik insinyur (Ir) yang digunakan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

OC Kaligis menilai, penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi.

"Jadi kebetulan ini para dokter semua. Artinya, sepakat untuk melaporkan Menkes, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, pasalnya 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional," kata dia.

Editorial Team