Rektor Jelaskan Gelar di ITB, Buntut Dugaan Pemalsuan oleh Menkes

Lima dokter melaporkan Menkes Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu, dengan OC Kaligis sebagai kuasa hukum mereka.
Penjelasan tertulis Rektor ITB Tatacipta Dirgantara menyebut gelar Ir. dan Drs. dulu hanya kebiasaan masyarakat, bukan resmi di ijazah, serta baru diganti menjadi S.T. dan S.Si. sejak 1993.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dilaporkan lima orang dokter terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Laporan itu diwakili advokat senior OC Kaligis selaku kuasa hukum dari lima dokter tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Benar, dilaporkan Senin 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia," ujar dia, Rabu (13/5/2026).
Dalam laporannya, pelapor memperkarakan dugaan penggunaan gelar akademik insinyur (Ir) yang digunakan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
OC Kaligis menilai, penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi.
"Jadi kebetulan ini para dokter semua. Artinya, sepakat untuk melaporkan Menkes, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, pasalnya 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional," kata dia.
1. Menurut pelapor Menkes harusnya pakai gelar Drs bukan Ir

Pelapor telah menyerahkan 10 bukti sebagai bahan pelaporan. OC Kaligis mengatakan, pihaknya sudah melakukan somasi, tetapi tidak ada jawaban atau klarifikasi dari terlapor.
“Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” kata dia.
Salah satu nama dokter yang masuk nama pelaporan dr Nurdadi Saleh menyebut dari data yang diperoleh, Menkes Budi Gunadi Sadikin bergelar Dokterandes (Drs).
"Karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir gelarnya bukan Ir, tapi dokter," kata dia.
Salah satu pelapor yang hadir bersama OC Kaligis adalah Nurdadi Saleh. Dia menyayangkan sikap terlapor yang menggunakan gelar Ir pada acara yang formal.
"Apa saja itu, pertama di buku saku tentang UU Kesehatan 2023 yang beliau tanda tangan, gelarnya Ir. Kedua, saat rapat gelar dengar pendapat di DPR hasil notulensi beliau tanda tangan, gelarnya Ir," ucap dia.
2. Tanggapan rektor soal pemberian gelar di ITB

Rektor ITB, Tatacipta Dirgantara, saat dihubungi IDN Times tidak bisa menjelaskan secara gamblang mengenai gelar Fisika Nuklir yang disandang Budi Gunadi Sadikin. Dia mengarahkan agar mengonfirmasi langsung soal pemberian gelar itu ke Direktur Humas ITB, Nurlaela Arief. "Silakan hubungi humas ITB, Terima kasih," ujar kata Tatacipta, lewat komunikasi chat WhatsApp,
Menurut Tatacipta, informasi mengenai gelar Fisika Nuklir di ITB ini sebetulnya bisa diakses lewat berbagai laman daring. Sehingga, dia meminta IDN Times mengakses halaman Wikipedia yang menjelaskan mengenai gelar doktorandus, sambil mengirimkan tautan terkait. Menurut dia, Wikipedia tersebut cukup layak dijadikan rujukan.
"Mungkin cukup perlu baca sejarah dan peraturan terkait gelar itu. Mestinya di internet juga banyak," kata Tatacipta.
3. Penjelasan pemberian gelar di ITB

Namun IDN Times mendapat keterangan tertulis dari Rektor ITB yang disampaikan kepada ketua MWA ITB melalui pesan WhatsApp yang menjelaskan tentang pemberian gelar di ITB.
Menurutnya, ijazah ITB masa itu, tak ada tulisan Ir. atau Drs. Gelar itu hanya kelaziman di masyarakat, jika lulusan teknik disebut Ir. lulusan sains Drs. Gelar Ir. dan Drs. adalah peninggalan sistem kurikulum Belanda yang setara dengan “S2”. Di Belanda saat itu, Ir. dan Drs. bisa langsung lanjut Program Doktor.
Lalu pada kurikulum Sarjana Indonesia sekitar tahun 1980-an yang menyelesaikan 160 SKS selama 9 semester, berbeda dengan Ir. dan Drs. pada kurikulum sebelumnya.
"Ijazah ITB sekitar tahun 80-an hanya ada menyebutkan sarjana fakultas anu atau sarjana teknik anu, atau sarjana anu. Iiazah lulusan FMIPA tahun 87-88 tertulis sarjana FMIPA.Adalah kenyataan saat itu jika ada lulusan sains menggunakan gelar Ir,. baik karena bekerja di lingkungan keteknikan atau sebutan masyarakat secara umum kepada lulusan ITB," katanya.
Baru pada tahun 1993, kurikulum sarjana diubah menjadi 144 SKS, dan sesuai peraturan terdapat gelar resmi, misalnya lulusan teknik bergelar S.T., lulusan sains bergelar S.Si. Penghapusan gelar "Ir." menjadi S.T. berdasarkan SK Mendikbud No. 036/U/1993
"Setelah tahun 2014, dengan UU Keinsiyuran ada kewajiban mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI) untuk mendapatkan gelar "Ir." resmi diberlakukan sejak disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran," ujarnya.
Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) di Institut Teknologi Bandung (ITB) secara resmi mulai diselenggarakan pada Semester II tahun akademik 2016/2017, tepatnya mulai Januari 2017.
"Jadi tidak tepat mempermasalahkan gelar yang hanya berupa kelaziman di masyarakat saja, yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan UU keinsinyuran yang baru." kata Tatacipta.
Sementara itu Humas ITB, Nurlaela Arief menyampaikan kepada IDN Times akan segera memberikan penjelasan resmi. "Kami sedang mengumpulkan arsip-arsip, " kata dia.
Laporan: Azzis Zulkhairil dan Debbie Sutrisno (IDN Times Jabar)


















