Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyatakan telah menyurati semua rumah sakit di Indonesia untuk mereaktifasi 120.000 pasien Katastropik berstatus Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Ia meminta semua RS di Indonesia agar tetap memberikan pelayanan kesehatan.
Budi mengatakan, sebanyak 120.000 pasien tersebut semula merupakan pasien PBI-JK, namun dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dari daftar penerima.
"Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke semua RS, bahwa untuk layanan-layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120.000 bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani," kata dia dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Budi juga mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah serupa, dengan mengeluarkan surat edaran (SE).
Pemerintah, lanjut dia, tetap harus menggaransi 120.000 pasien Katastropik tetap mendapat pelayanan kesehatan maksimal, dan tidak perlu was-was bahwa biaya pengobatan ditanggung Kemensos.
"Karena dia (pasien Katastropik) tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial," kata dia.
Diektahui, pemerintah menonaktifkan sebanyak 11 juta penerima PBI. Penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial.
DPR dan pemerintah pada Senin (9/2/2026) sepakat bahwa 11 juta PBI-JK nonaktif tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan. Pemerintah akan menanggung beban iuran tersebut.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
