Ramai PBI BPJS Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan: Wewenang Kemensos

- Penonaktifan sesuai SK Mensos
- Ghufron menjelaskan bahwa penetapan data peserta PBI didasarkan pada keputusan dari Kementerian Sosial. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
- Peserta bisa mengaktifkan kembali
- Masyarakat yang dinonaktifkan namun merasa masih berhak mendapatkan bantuan, memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi persyaratan tertentu.
- Tiga syarat untuk aktifkan
- Terdapat tiga syarat yang memungkinkan status PBI dapat diaktifkan kembali, termasuk terdaftar sebagai peserta PBI
Jakarta, IDN Times - Menanggapi keresahan masyarakat terkait penonaktifan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa proses aktivasi dan nonaktivasi peserta PBI merupakan wewenang penuh dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Tahukah Anda? Beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI," ujar Ali Ghufron dikutip Instagram resminya @BPJS Kesehatan, Sabtu (7/2/2026).
1. Penonaktifan sesuai SK Mensos

Ghufron menjelaskan bahwa penetapan data peserta PBI didasarkan pada keputusan dari Kementerian Sosial. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, dilakukan pembaruan data secara berkala untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan.
"PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial, dalam hal ini surat keputusan Menteri Sosial nomor 3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI," ujarnya.
2. Peserta bisa mengaktifkan kembali

Meskipun demikian, Ghufron memastikan bahwa masyarakat yang dinonaktifkan namun merasa masih berhak mendapatkan bantuan, memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Terdapat mekanisme reaktivasi dengan memenuhi persyaratan tertentu.
"Jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat," jelas Ghufron.
3. Tiga syarat untuk aktifkan

Adapun tiga syarat yang memungkinkan status PBI dapat diaktifkan kembali adalah sebagai berikut: Terdaftar sebagai peserta PBI pada periode sebelumnya dan termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan.
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi data. Membutuhkan pelayanan kesehatan darurat (emergency) atau menderita penyakit kronis yang memerlukan perawatan rutin.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut, Ghufron mengarahkan untuk segera melapor ke Dinas Sosial setempat.
"Nah untuk itu segera laporlah ke dinas sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan," katanya.

















