Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (Dok. Kemenko Polkam)
Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (Dok. Kemenko Polkam)

Intinya sih...

  • Mabes TNI janjikan semua tersangka yang terbukti akan diproses

  • 20 prajurit yang jadi tersangka telah ditahan

  • Ada lima pasal yang dapat dikenakan bagi 20 tersangka

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengucapkan duka cita mendalam atas kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT). Prada berusia 23 tahun itu meninggal diduga akibat dianiaya oleh puluhan seniornya di Batalion Pembangunan 843 Wakanga Mere, NTT. Ia menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025 lalu di rumah sakit usai dirawat intensif selama empat hari.

Pemerintah, kata Budi, memberi perhatian serius terhadap kematian Prada Lucky. Sebab, hal tersebut menyangkut keselamatan, disiplin dan kehormatan prajurit.

"Pemerintah berkomitmen agar kejadian seperti itu tidak terulang melalui penegakan hukum dan pembenahan sistem pengawasan internal di lingkungan satuan," ujar Budi di dalam keterangan tertulis pada Selasa (12/8/2025).

Pemerintah, kata purnawirawan jenderal Polri itu, memastikan proses hukum terhadap para pelaku penganiayaan Prada Lucky berjalan transparan, obyektif dan sesuai prosedur peradilan militer yang berlaku.

"Tim investigasi Kodam IX/Udayana dan penyidik Denpom IX/I Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada," katanya.

Budi menambahkan Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus Prada Lucky dan berkoordinasi dengan TNI. "Kami memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan," imbuhnya.

1. Mabes TNI janjikan semua tersangka yang terbukti akan diproses

Ilustrasi Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur. (Dokumentasi Puspen TNI)

Lebih lanjut, Budi mengatakan Mabes TNI telah memberi penjelasan bahwa semua pihak yang terkait penganiayaan dan terbukti, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Saat ini, Pomdam NTT telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dan telah ditahan.

Sementara, Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan TNI untuk mendorong adanya penguatan sistem pengawasan dan pembinaan personel agar tindak kekerasan terhadap prajurit tak lagi terjadi.

"Hal ini tak boleh terulang di masa mendatang," kata Budi.

2. 20 prajurit yang jadi tersangka telah ditahan

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi Dispenad)

Sementara, Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membocorkan salah satu dari 20 prajurit yang telah ditahan termasuk komandan pleton di tempat Prada Lucky bertugas di Batalion Pembangunan 843 Wakanga Mere, NTT. Pangkatnya yakni Letnan Dua (Letda).

"Seperti yang ditanyakan tadi, ada satu (komandan regu) yang ikut ditahan. Karena setiap unit itu kan tentu ada (komandan) di dalam struktur TNI. Ada komandan regu, komandan pleton. Setiap prajurit punya atasan. Jadi, kalau ditanyakan apakah ada levelling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di unitnya," ujar Wahyu ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI AD, Senin (11/8/2025).

"Pangkatnya Letda," imbuhnya saat dikonfirmasi oleh IDN Times.

Pemeriksaan terhadap 20 tersangka itu akan terus dilanjutkan oleh polisi militer untuk mengetahui masing-masing perannya sehingga menyebabkan kematian Prada Lucky.

"Sehingga, nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang. Jadi, tentu tidak akan sama pasal yang akan diterapkan, di mana ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang," katanya.

3. Ada lima pasal yang dapat dikenakan bagi 20 tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan ada setidaknya lima pasal yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat 20 tersangka. Pertama, pasal 170 KUHP mengenai individu yang secara terang-terangan menggunakan tindak kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Kedua, pasal 351 KUHP mengenai tindak penganiayaan. Ketiga, pasal 354 KUHP yang berisi siapapun yang sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

Keempat, pasal 131 KUHP berisi seorang prajurit yang ketika berdinas dengan sengaja memukul rekan atau bawahannya. Kelima, pasal 132 KUHP berisi militer senior atau atasan yang memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer lainnya.

"Tentu kelima pasal ini diterapkan kepada siapa tergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka," tutur dia.

Editorial Team