Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Menko Budi Minta Publik Tak Khawatir RUU TNI: Hanya Ubah 3 Pasal

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. (Dokumentasi Kemenko Polkam)
Intinya sih...
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, meminta publik tidak khawatir terhadap RUU TNI.
- Revisi dilakukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan perkembangan zaman dan memperkuat profesionalisme TNI dalam menjaga pertahanan.
- Hanya tiga pasal yang diamandemen, termasuk tentang kedudukan dan koordinasi TNI, batas usia pensiun, dan jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI)
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, meminta kepada publik tidak perlu khawatir terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
Budi menjamin pasal-pasal yang diamandemen tersebut tidak akan membangkitkan Dwifungsi TNI era Orde Baru. Revisi yang dilakukan justru memberikan batasan yang lebih jelas, jabatan mana saja di instansi sipil yang boleh diisi aparat TNI.
Editorial Team
EditorSanti Dewi
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us