Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, meminta kepada publik tidak perlu khawatir terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
Budi menjamin pasal-pasal yang diamandemen tersebut tidak akan membangkitkan Dwifungsi TNI era Orde Baru. Revisi yang dilakukan justru memberikan batasan yang lebih jelas, jabatan mana saja di instansi sipil yang boleh diisi aparat TNI.
"Tidak ada. Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI ini tidak dimaksudkan, untuk mengembalikan TNI pada Dwifungsi Militer seperti di masa lalu. Tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal tersebut," ujar Budi ketika menghadiri acara buka puasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin malam (17/3/2025).
Mantan purnawirawan jenderal Polri itu mengklaim, RUU TNI dilakukan demi bisa menyesuaikan peran TNI dengan perkembangan zaman saat ini. Budi juga mengklaim RUU TNI ditujukan untuk memperkuat profesionalisme TNI dalam menjaga pertahanan.
"Sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman, khususnya dalam situasi darurat bencana," tutur dia.