Dasco: Panja UU TNI Semula Rapat 4 Hari, Diubah 2 Hari karena Efisiensi

- Rapat revisi Undang-Undang TNI dipersingkat dari empat hari menjadi dua hari di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
- Publik keberatan karena rapat panitia kerja dilakukan di hotel bintang lima saat tengah digaungkan efisiensi anggaran.
- Isi draf revisi Undang-Undang TNI yang diributkan di media sosial berbeda dengan yang dibahas di komisi I DPR.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan semula rapat panitia kerja revisi Undang-Undang TNI akan berlangsung empat hari di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Tetapi, belakangan keberadaan mereka di sana dipangkas menjadi dua hari saja yakni pada Jumat dan Sabtu pekan lalu. Puluhan anggota parlemen itu meninggalkan hotel mewah tersebut pada Minggu pagi.
"Rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Walaupun kemarin saya lihat rencananya empat hari disingkat menjadi dua hari dalam rangka efisiensi. Itu diperlukan karena mengundang institusi lain," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (17/3/2025).
Meski rapatnya dilakukan dua hari, namun hal itu memicu kekesalan publik yang disampaikan melalui media sosial. Sebab, rapat panitia kerja justru dilakukan di hotel bintang lima di saat tengah digaungkan efisiensi anggaran. Di sisi lain, lokasi Hotel Fairmont sangat dekat dengan Gedung DPR.
Publik pun mempertanyakan mengapa anggota panja tidak mengadakan rapat di sana. Malah memilih menghabiskan anggaran untuk rapat dan menginap di hotel bintang lima.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menyebut di dalam rapat panja hanya dibahas tiga pasal saja. Meskipun, anggota komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan ada 92 Daftar Isian Masalah (DIM) yang dibahas di dalam rapat panja di Hotel Fairmont.
"Pembahasan tiga pasal ini sudah selesai. Ini tidak ada kebut mengebut tapi dalam mekanisme, itu diserahkan ke komisi I dalam hal ini tim perumus dan tim sinkronisasi serta panja. Mereka semua melakukan sesuai mekanisme," katanya.
1. Dasco klaim isi draf yang beredar di medsos berbeda dengan yang dibahas di komisi I

Lebih lanjut, Dasco mengaku memantau diskusi di media sosial mengenai isi draf revisi Undang-Undang TNI. Menurutnya, isi draf yang diributkan di media sosial dengan yang dibahas di komisi I DPR berbeda. Ia menggaris bawahi yang dibahas untuk diamandemen di dalam revisi UU TNI hanya tiga pasal.
"Tiga pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam, kemudian memasukan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang," ujar Dasco.
Ia mengklaim bila melihat tiga pasal yang difokuskan untuk diamandemen maka kekhawatiran dwifungsi TNI akan kembali bangkit sudah tidak relevan. Tiga pasal yang fokus untuk diubah yaitu pasal 3, pasal 53 dan pasal 47.
Salah satu yang disorot oleh publik yakni terkait pasal 47 ayat 2 yang berisi penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga. Di dalam UU TNI 2004, prajurit TNI aktif dapat masuk ke 10 instansi sipil. Kini diusulkan dapat masuk ke 17 kementerian atau lembaga.
Selain itu, di dalam bagian dari draf yang dibagikan oleh DPR tidak ada lagi kalimat di pasal 47 ayat 2 yang berbunyi "prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden." Kalimat itu disorot luas oleh publik karena prajurit TNI aktif dapat ditempatkan di lebih dari 17 instansi sipil yang sudah diatur di dalam undang-undang asalkan hal tersebut merupakan instruksi dari presiden.
2. Dasco bantah rapat panja revisi UU TNI dilakukan secara tertutup

Di forum itu, Dasco membantah bahwa rapat RUU TNI digelar secara diam-diam, karena menurutnya, pembahasan telah melibatkan partisipasi publik. Ia juga menegaskan rapat panitia kerja yang digelar di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu sudah sesuai prosedur dan dilakukan secara terbuka.
"Saya sampaikan bahwa tidak ada mengebut dalam (pembahasan) UU RUU TNI seperti kita tahu bahwa RUU TNI sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu... Itu kemudian dibahas di Komisi 1 termasuk kemudian mengundang partisipasi publik," ujar Dasco.
"Tidak ada rapat yang terkesan diam-diam karena rapat di hotel terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, itu rapat diadakan terbuka dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturannya," imbuhnya.
3. Koalisi sipil bantah rapat panja revisi UU TNI dilakukan secara terbuka

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menepis pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan rapat panja revisi UU TNI dilakukan secara terbuka. Sebab, sejak awal tidak ada pemberitahuan bahwa rapat panja itu akan digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
"Tentu bila anggota DPR ingin memberikan ruang (untuk berekspresi) seharusnya itu tidak hanya untuk KontraS. Lagi-lagi kalau itu dibahas secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik, kenapa dari awal konsinyering tidak bisa diakses oleh publik secara live streaming dan tak ada akses bagi jurnalis untuk meliput?" ujar Dimas ketika menjawab pertanyaan IDN Times di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Menurut Dimas, apa yang disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra itu sekadar untuk mengelak, karena tertangkap basah oleh publik melakukan rapat secara diam-diam.
"Seolah-olah dia akan membuka ruang partisipasi publik. Padahal, dari awal tidak pernah ada ruang pelibatan partisipasi masyarakat secara bermakna untuk pembahasan RUU TNI," tutur dia.