Istana: Pasal Dwifungsi ABRI yang Dicurigai di RUU TNI Tak Terbukti

- Hasan Nasbi membantah adanya dwifungsi ABRI pada RUU TNI
- Jabatan sipil yang bisa diisi militer masih ada korelasinya dengan TNI
- RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengubah tiga pasal
- Hasan Nasbi membantah adanya dwifungsi ABRI pada RUU TNI
- Jabatan sipil yang bisa diisi militer masih ada korelasinya dengan TNI
- RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengubah tiga pasal
Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan jika pasal yang dicurigai memunculkan dwifungsi ABRI pada Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, tak terbukti ada. Menurutnya, kecurigaan dari berbagai pihak itu kini tak terbukti.
"Ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada," ujar Hasan di Jakarta, Senin (17/3/2025).
1. Hasan sebut jabatan sipil yang akan diisi masih ada korelasi dengan TNI

Hasan mengatakan, jabatan sipil yang bisa diisi militer masih ada korelasinya dengan TNI. Menurutnya, ada 15 posisi yang bisa diisi oleh TNI.
"Karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, gak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka," kata dia.
2. Hasan harap kontroversi bisa mereda

Dalam kesempatan itu, Hasan berharap kontroversi bisa mereda dengan kecurigaan tersebut tak terbukti. Meski demikian, Hasan mempersilakan masyarakat kritis.
"Jadi menurut saya, harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilakan teman-teman mengkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan undang-undang," beber dia.
3. Revisi UU TNI bakal ubah tiga pasal

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengubah tiga pasal.
Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan TNI. Dasco menjelaskan, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden. Dia menegaskan, untuk poin ini tidak ada perubahan.
Sementara ayat 2 Pasal 3 mengenai kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," ujar Dasco dalam jumpa pers bersama Komisi 1 DPR RI terkait Revisi UU TNI di Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco menjelaskan, Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI juga masuk daftar revisi. Revisi ini dilakukan karena mengacu batas usia pensiun dari institusi lain.
"Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun yang mengacu pada Undang-Undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," kata dia.
Pasal terakhir yang direvisi adalah pasal 47 yang mengatur kementerian atau lembaga mana saja yang bisa diduduki prajurit TNI. Sebelum direvisi, prajurit TNI bisa menjabat di 10 kementerian/lembaga.
Setelah direvisi, jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI bertambah jadi 15 institusi. Belakangan, terdapat tambahan satu institusi, sehingga total 16 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada tiga pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata dia.