Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pilkada tetap digelar pada November 2024. Sebelumnya, santer terdengar wacana pilkada akan dimajukan ke September 2024. Bila itu terjadi, maka Presiden Joko "Jokowi" Widodo masih berkuasa ketika pilkada digelar.
"Keputusan MK terkait pilkada itu pada 27 November 2024. Pemerintah menghargai dan melaksanakan keputusan itu," ujar Hadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).
"Pemerintah patuh dengan keputusan MK bahwa pilkada digelar 27 November," tutur dia lagi.
Penetapan bahwa pilkada serentak tetap digelar di bulan November tertuang di dalam putusan nomor 12/PUU-XXII/2024. Putusan itu untuk merespons gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa yakni Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Di dalam gugatannya, kedua mahasiswa itu meminta kepada caleg terpilih harus mundur dari posisinya seandainya ikut berlaga sebagai calon kepala daerah. Hakim konstitusi menolak seluruhnya gugatan tersebut.
Namun dalam pertimbangannya, MK menyinggung soal jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada, yakni digelar pada November 2024. Hakim konstitusi menyatakan jadwal itu harus dilaksanakan secara konsisten.