Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengaku bisa memahami bila pernyataannya soal platform pinjaman online bisa digunakan sebagai salah satu alternatif pembiayaan kuliah, menuai kritik dari publik. Tetapi, itu semua lantaran platform pinjol kini sudah dianggap memiliki makna dengan konotasi negatif. Padahal, bila dimanfaatkan dengan baik, pinjol bisa dijadikan salah satu alternatif pembiayaan uang kuliah.
"Ini kan sebuah inovasi teknologi akibat kita mengadopsi teknologi digital. Ini kan malah bagus, asal tidak disalahgunakan dan tak dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak baik," ujar Muhadjir ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Kamis (4/7/2024).
"Jadi, dalam pandangan saya, pinjol berbeda dengan judi online. Judi online kan sudah jelas melawan hukum. Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 terutama pasal 27 ayat 2, sudah jelas menyatakan judol melawan hukum. Ancaman sanksinya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," katanya.
Sementara, platform pinjol bisa dimanfaatkan oleh masyarakat bila sudah terbentur kesulitan keuangan. Namun, Muhadjir menggaris bawahi platform ini wajib diawasi secara ketat.
"Itu menjadi tanggung jawab OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Kuangan)," imbuhnya.