Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, meminta lima kementerian dan lembaga untuk melakukan sinkronisasi mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Dengan begitu, kata Hadi, Kemenko Polhukam bisa menyamakan regulasi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat hukum adat. Hadi pun menggelar rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Selasa (23/7/2024).
"Kami membicarakan bagaimana menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat hukum adat. Untuk itu memang diperlukan satu kegiatan bersama," ujar Hadi dikutip dari keterangan tertulis.
Kelima kementerian atau lembaga yang diminta melakukan sinkronisasi data adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Desa dan PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).
Sementara, Menteri ATR, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menilai koordinasi di antara lembaga penting untuk menyamakan persepsi. AHY tidak ingin ada tumpang tindih status kepemilikan lahan dengan masyarakat adat.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN, ada 3,2 juta hektare tanah ulayat yang tersebar di 16 provinsi di seluruh Indonesia. Mereka menjadi tempat hidup bagi 3.000 masyarakat hukum adat.